Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bupati Sabu Raijua Terpilih Berstatus WNA

Pelantikan Orient Bisa Batal

Minggu, 7 Februari 2021 06:10 WIB
Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore. (Foto: Facebook)
Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore. (Foto: Facebook)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polemik status Warga Negara Asing (WNA) terhadap Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore, masih belum tuntas. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut, pelantikan Orient bisa dibatalkan karena merujuk pada Undang-Undang (UU) Pilkada.

Demikian disampaikan Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil di Jakarta, kemarin. Menurutnya, penetapan Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih bisa dibatalkan.

“Menurut saya, Pasal 164 Ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 menjadi rujukan dalam persoalan ini,” kata Fadli.

Baca juga : Ketua DPD Sarankan Nadiem Bikin Kurikulum Masa Darurat

Pasal 164 Ayat (4) dalam UU Pilkada berbunyi, dalam hal calon Bupati dan calon Wali kota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri, calon Wakil Bupati dan calon wakil Wali Kota terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Bupati dan Wakil Wali kota meski tidak secara berpasangan.

Kata Fadli, berdasarkan ketentuan itu, Bupati Sabu Raijua dapat dikategorikan berhalangan tetap karena kewarganegaraannya tidak memenuhi syarat. “Jadi, yang nanti dilantik wakilnya saja,” tegasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), jelas Fadli, bisa menerbitkan keputusan bahwa yang bersangkutan berhalangan tetap, dan tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah, apalagi menjadi kepala daerah yang dilantik.

Baca juga : Mendagri Pertimbangkan Tunda Lantik Orient Riwu

“Fakta yang bersangkutan, WNA adalah alasan kuat untuk mengubah SK (Surat Keputusan) penetapan. Pengajuan pelantikan ke Kemendagri bisa diubah berdasarkan situasi saat ini. Karena nggak mungkin WNA dilantik jadi Bupati,” tuturnya.

Sementara, pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Ari Sujito mengatakan, polemik Bupati Sabu Raijua bisa diputuskan KPU.

“Ya, kita kembali saja kepada aturan berlaku atau regulasi ada. KPU lebih tahu mengenai regulasi itu. Perdebatan apa pun, mereka lebih tahu. Bahwa keputusan apapun berdasarkan undang-undang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya,” jelas Ari.

Baca juga : Bupati Terpilih Berstatus WNA Dibahas Hari Ini

Jika KPU sudah memutuskan, lanjut Ari, maka partai politik harus legowo menaati aturan yang ada, meski nanti proses pelantikan dibatalkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.