Dark/Light Mode

Gugatan Pilkada Samosir Dibacakan Besok

Apapun Keputusan MK, Petahana Ngaku Legowo

Rabu, 17 Maret 2021 06:05 WIB
Bupati Samosir periode 2016-2021, Rapidin Simbolon. (Foto: Istimewa)
Bupati Samosir periode 2016-2021, Rapidin Simbolon. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Samosir periode 2016-2021, Rapidin Simbolon mengaku siap legowo atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Calon petahana ini siap menang  dan siap kalah di sidang sengketa Pilkada Samosir yang akan dibacakan Hakim MK, besok.

Sejak awal, dia siap menerima segala keputusan Majelis Hakim MK terkait sengketa Pilkada Samosir 2020. Dia akan legowo dan mendukung segala keputusan MK. Bahkan, Rapidin mengaku, akan mendukung rivalnya, Pasangan Calon (Paslon) Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang di sidang sengketa Pilkada Samosir 2020.

“Tentu mereka sudah punya program sendiri. Sepanjang program itu untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat, tentu kami mendukung,” ujarnya, kemarin.

Baca juga : Nasdem Ancam Laporkan Hakim MK Ke Dewan Etik

Meski begitu, Rapidin menyebut tetap menyimpan optimisme di sidang sengketa Pilkada Samosir. Pasalnya, dalam proses persidangan, semua materi gugatan yang mereka sampaikan terbukti di sidang.

“Terlihat dalam fakta persidangan, ya terbukti semuanya. Persidangannya berjalan lancar semua. Keterlibatan Bawaslu, KPU, Kepolisian kan dalam sidang kelihatan,” ujarnya.

Selama menunggu hasil keputusan final MK, Rapidin mengaku kini banyak menghabiskan waktu dengan keluarganya di Jakarta.

Baca juga : Petahana Mau Urus Cucu

Di tempat terpisah, Juru bicara (Jubir) dan Tim Sukses Paslon Vandiko Gultom-Martua Sitanggang, Josmar Naibaho juga menyampaikan pihaknya optimis memenangkan sidang sengketa Pilkada Samosir di MK. Sebab, dalil-dalil pemohon (Paslon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga) sebetulnya terbantahkan di proses persidangan MK.

“Fakta persidangan tidak ada menunjukkan seperti apa yang mereka tuduhkan,” ujarnya.

Salah satu fakta terbantahkan di persidangan, sambung Josmar, adalah tuduhan pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). “Tentang TSM itu, sejatinya ia sebagai petahana punya perangkat untuk itu. Dia punya akses komando, dia punya akses struktural di situ. Kita mana bisa sampai pada akses seperti itu,” tandasnya.

Baca juga : Kader Gerindra Jangan Jauhi Dan Khianati Rakyat

Diketahui, berdasarkan surat keputusan (SK) nomor 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020, Paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 2, Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang keluar sebagai peraih suara terbanyak di Palkada Samosir. Paslon Vandiko-Martua memperoleh 41.806 suara atau 52,84 persen.

Paslon nomor urut 1, Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga meraup 6.594 suara atau 8,29 persen. Sedangkan Paslon petahana Rapidin Simbolon-Juang Sinaga meraih 30.238 suara atau 38,22 persen. Lalu, Paslon petahana tidak terima dengan hasil pleno KPU itu dengan mengajukan gugatan sengketa ke MK. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.