Dark/Light Mode

Tak Hormati Gugatan Sengketa Pilkada

Bawaslu Jangan Terkesan Dikte Persidangan Di MK

Senin, 11 Januari 2021 06:30 WIB
Ilustrasi gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta menghormati seluruh gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tidak mengeluarkan putusan yang bisa berpengaruh pada kemenangan pasangan calon (paslon). Soalnya, Bawaslu dinilai terkesan ingin mendikte sidang di MK.

Hal itu disampaikan pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Sumatera Barat (Sumbar) Feri Amsari, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Hadapi Tudingan Petahana Tim Bobby-Aulia Santai Aja

Pernyataannya itu menanggapi banyaknya Bawaslu daerah yang mendiskualifikasi paslon tertentu atas laporan calon lain. Padahal, laporan serupa juga didaftarkan si pelapor dan masih berproses di MK.

“Harusnya kalau sebuah kasus telah didaftarkan ke MK oleh sipelapor, Bawaslu tidak usah berusuran lagi dengan laporan sipelapor itu,” ujarnya.

Baca juga : Bantuan Covid Diselewengkan Untuk Pilkada

Menurut Feri, tindakan Bawaslu mendiskualifikasi paslon justru akan menimbulkan kesan ingin mendikte putusan MK. Lebih gawat lagi, kalau keputusan MK ternyata berbeda dengan putusan Bawaslu.

“Kalau itu terjadi, ini kesalahan Bawaslu. Mereka harusnya tidak perlu menindaklanjuti laporan paslon tertentu bila paslon juga sudah mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada ke MK,” ujar alumni William and Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat ini.

Baca juga : Puncak Arus Balik Nataru, Bandara Angkasa Pura II Pastikan Kesiapan Personel Dan Fasilitas

Dari pandangan Feri, kasus Bawaslu mengeluarkan putusan diskualifikasi, bukan hanya terjadi di Pilkada 2020. Di beberapa Pilkada sebelumnya, hal serupa dilakukan.

Artinya, butuh pembenahan dalam mekanisme penerimaan laporan untuk Bawaslu. “Harus dibenahi agar masalah seperti ini tidak terulang lagi,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.