Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Tak Hormati Gugatan Sengketa Pilkada
Bawaslu Jangan Terkesan Dikte Persidangan Di MK
Senin, 11 Januari 2021 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta menghormati seluruh gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tidak mengeluarkan putusan yang bisa berpengaruh pada kemenangan pasangan calon (paslon). Soalnya, Bawaslu dinilai terkesan ingin mendikte sidang di MK.
Hal itu disampaikan pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Sumatera Barat (Sumbar) Feri Amsari, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Hadapi Tudingan Petahana Tim Bobby-Aulia Santai Aja
Pernyataannya itu menanggapi banyaknya Bawaslu daerah yang mendiskualifikasi paslon tertentu atas laporan calon lain. Padahal, laporan serupa juga didaftarkan si pelapor dan masih berproses di MK.
“Harusnya kalau sebuah kasus telah didaftarkan ke MK oleh sipelapor, Bawaslu tidak usah berusuran lagi dengan laporan sipelapor itu,” ujarnya.
Baca juga : Bantuan Covid Diselewengkan Untuk Pilkada
Menurut Feri, tindakan Bawaslu mendiskualifikasi paslon justru akan menimbulkan kesan ingin mendikte putusan MK. Lebih gawat lagi, kalau keputusan MK ternyata berbeda dengan putusan Bawaslu.
“Kalau itu terjadi, ini kesalahan Bawaslu. Mereka harusnya tidak perlu menindaklanjuti laporan paslon tertentu bila paslon juga sudah mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada ke MK,” ujar alumni William and Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat ini.
Dari pandangan Feri, kasus Bawaslu mengeluarkan putusan diskualifikasi, bukan hanya terjadi di Pilkada 2020. Di beberapa Pilkada sebelumnya, hal serupa dilakukan.
Artinya, butuh pembenahan dalam mekanisme penerimaan laporan untuk Bawaslu. “Harus dibenahi agar masalah seperti ini tidak terulang lagi,” tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya