Dark/Light Mode

Buntut Gugatan Pilkada Tapanuli Selatan Ditolak

Nasdem Ancam Laporkan Hakim MK Ke Dewan Etik

Rabu, 24 Februari 2021 06:05 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumut, Iskandar. (Foto: Dok. Partai NasDem)
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumut, Iskandar. (Foto: Dok. Partai NasDem)

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara (Sumut), berbuntut panjang. Hakim MK mau dilaporkan Partai NasDem Sumut ke Dewan Etik.

Perlu diketahui, gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapsel yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) M Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap, ditolak hakim MK. Alasannya, terlambat.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumut, Iskandar menilai, keputusan MK menolak gugatan Pilkada Tapsel ini tidak adil. Sebab, terlambatnya gugatan dari Paslon Yusuf Siregar-Roby itu dikarenakan kesalahan dalam sistem di MK.

Baca juga : Biden Ancam Jatuhkan Sanksi Kepada Myanmar

Menurutnya, gugatan Pilkada Tapsel itu didaftarkan melalui website MK pada 17 Desember 2020 pukul 23.30 WIB. Karena persoalan server dan upload dokumen gugatan baru terdaftar 18 Desember pukul 00.06 WIB.

“Berdasarkan aturan, gugatan sengketa hasil Pilkada didaftarkan paling lama tiga hari kerja setelah hasil rekapitulasi diumumkan,” jelas Iskandar, di Medan, kemarin.

Dijelaskan, pleno penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Tapsel itu 15 Desember 2020. Lalu, diumumkan pada akun media sosial dan website KPU Tapsel pada 16 Desember 2020. Artinya, batas akhir pendaftaran gugatan I MK adalah 18 Desember pukul 24.00 WIB.

Baca juga : Fraksi Nasdem Minta 2022 Tetap Gelar Pilkada Serentak

“Tapi, gugatan yang didaftarkan pada 18 Desember pukul 00.06 WIB ditolak karena dianggap melewati tenggat waktu,” keluhnya.

Iskandar lantas membandingkan dengan gugatan Pilkada Samosir. Hasil rekapitulasi suara diumumkan KPU Samosir pada 17 Desember 2020. Karena 19 dan 20 Desember 2020 adalah akhir pekan, maka tiga hari setelah pengumuman hasil pene­tapan adalah 21 Desember 2020.

“Anehnya, gugatan Pilkada Samosir justru diterima hakim MK, tapi gugatan Tapsel ditolak. Padahal, hakim yang menangani perkara, sama. Berada di satu panel,” kesalnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.