Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tuding Hak Rakyat Bisa Dirampas
PKS Nolak Pilkada Serentak 2024
Jumat, 19 Maret 2021 05:55 WIB
Sebelumnya
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, keputusan Baleg DPR mendrop RUU Pemilu diambil atas permintaan Komisi II DPR sebagai pengusul revisi UU Pemilu. Keputusan itu disepakati 8 dari 9 fraksi di DPR. Dengan tidak dimasukannya RUU Pemilu, sebut Supratman, maka jadwal Pilkada akan kembali berkiblat pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yakni Pilkada tetap digelar 2024.
Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan, fraksinya termasuk sepakat, RUU Pemilu tidak masuk dalam Prolegnas 2021. Pasalnya, Indonesia sudah berulang kali mengalami perubahan sistem Pemilu. Imbasnya, pola Pemilu tidak pernah ajeg dan tidak pernah bisa dilakukan evaluasi dan perbaikan kualitas.
Apalagi saat ini, jelasnya, Indonesia tengah menghadapi pandemi. Hal ini menghabiskan energi cukup besar dan mengganggu stabilitas.
Baca juga : PKS Sudah Siapkan Capres 2024
“Mungkin akan lebih baik kalau energi yang ada, kita gunakan untuk pemulihan ekonomi, termasuk energi untuk penanganan Covid,” jelasnya.
Anggota Baleg DPR lainnyadari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari juga menegaskan, fraksinya termasuk yang setuju penarikan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021. Dia mengingatkan, penarikan RUU Pemilu ini tidak mempengaruhi RUU lain yang sudah masuk di Prolegnas.
Sementara Fraksi Partai Demokrat menjadi salah satu fraksi yang menolak dikeluarkannya RUU Pemilu dari Prolegnas. Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso mengatakan, fraksinya mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu diselesaikan secara komprehensif dan holistik. Termasuk di dalamnya membahas dan menentukan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pilkada.
Baca juga : No Anggaran, Pilkada Aceh 2022 Bisa Batal
“RUU Pemilu mengandung kepentingan masyarakat Indonesia secara luas,” ucapnya.
Fraksi Demokrat memandang, ujar Santoso, secara teknis keserentakan Pemilu dan Pilkada 2024 membuat beban teknis di lapangan sangat tinggi. Hal itu menyebabkan banyaknya petugas Pemilu jatuh sakit, bahkan meninggal dunia pada Pemilu 2019.
“Fraksi Demokrat berpandangan, pembahasan RUU Pemilu termasuk di dalamnya RUU Pilkada perlu dilanjutkan. Sehingga Pilkada 2022 dan 2023 tetap terlaksana,” ucapnya. [EDY/SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya