Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Warning Ketua KIP

No Anggaran, Pilkada Aceh 2022 Bisa Batal

Minggu, 7 Maret 2021 06:55 WIB
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri. (Foto: ANTARA)
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2022 terancam batal. Penyebabnya, bukan karena perintah Komisi Pemilihan Umum (KPU), melainkan anggaran yang belum jelas.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri me-warning, bila Pilkada Aceh jadi digelar tahun depan, maka kendala utamanya adalah anggaran.Tanpa anggaran, rencana gelaran Pilkada bisa dihentikan.

Saat ini, Samsul belum melihat tanda-tanda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh ingin melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KIP Aceh.

“Padahal, ongkos Pilkada hingga kini masih bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-red),” jelasnya, kemarin.

Baca juga : Wakil Ketua DPR: Usut Tuntas Narasi Antivaksin Di Media Sosial

Terkait anggaran Pilkada ini, Samsul mengatakan, pihaknya hanya bisa menunggu dari Pemprov Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Institusinya tidak punya kewenangan mengintervensi. Karena NPHD hanya bisa disusun dan disetujui eksekutif dan legislatif daerah.

“Kita masih menunggu apakah ada atau tidak anggaran (untuk Pilkada 2022) itu. Kita harapkan sih sebelum April 2021. Karena April tahapan sudah berjalan,” ujarnya.

Menurutnya, bila hingga April Pemrov Aceh ataupun DPRA belum juga mengajak KIP Aceh membahas besaran dana Pilkada 2022, tahapan Pilkada di Aceh akan dengan sendirinya dihentikan. “Tidak ada yang bisa bekerja tanpa anggaran. Jika ada (anggaran), jalan. Tidak ada (anggaran), tahapan Pilkada 2022 harus terhenti,” ujarnya.

Samsul menyebut, bila Pilkada Aceh akhirnya terhenti karena anggaran, pihaknya tidak mau dijadikan kambing hitam. Sebab, institusinya sudah menyusun jadwal Pilkada sesuai amanat UU Pemerintahan Aceh (UUPA).

Baca juga : Bamsoet Buka Kejuaraan Jakarta Race Community 2021 Di Sentul

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Aceh, Muslahuddin Daud menyarankan, seluruh pihak untuk lebih dahulu membuat kesepakatan bersama terkait jadwal gelaran Pilkada Aceh 2020. Ini penting agar segala persoalan teknis, sepertianggaran Pilkada bisa lebih cepat dieksekusi.

“Semua pihak harus sinkron. Pemangku kewenangan seperti DPR Aceh dengan Komisi II DPR perlu segera membuat konsensus,” ujarnya.

Diketahui, KIP Aceh sudah memplenokan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh 2022. Yakni pemilihan suara digelar 17 Februari 2022. Hal itu dilaksanakan berdasarkan Pasal 65 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang UUPA.

Dalam pasal itu disebutkan, masa Pemilihan Gubernur Aceh, Bupati, dan Wali Kota dilaksanakan lima tahun sekali. Keputusan hasil pleno KIP Aceh itu telah diserahkan ke­pada pimpinan DPR Aceh untuk kemudian dikoordinasikan ke Komisi II DPR dan KPU pusat.

Baca juga : NasDem Bangun Koalisi Tanpa Batas

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 201 ayat (8) disebutkan, Pilkada di selu­ruh wilayah NKRI dilaksanakan pada 2024. Dalam UU Pilkada disebutkan pula, ketentuan itu berlaku untuk Aceh, sepanjang tidak diatur dalam UU tersendiri. Sementara Aceh mengaturnya dalam UUPA. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.