Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Minta Pemerintah Pusat Berpikir Ulang

Mantan Panglima GAM Tolak Pilkada Aceh Digelar 2024

Minggu, 25 April 2021 06:10 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Muzakir Manaf (tengah). (Foto: Istimewa)
Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Muzakir Manaf (tengah). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Samsul menjelaskan, KIP Aceh sudah membuat jadwal tahapan Pilkada 2022. Penetapan jadwal itu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam undang-undang itu disebutkan Pilkada di Aceh dilaksanakan lima tahun sekali. Pilkada terakhir di Aceh gelar 2017.

“KIP Aceh juga sudah memberitahukan tahapan Pilkada itu kepada DPR Aceh dan selanjutnya kepada Gubernur Aceh untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Tapi, sambung Samsul, karena hingga kini tidak ada kesepakatan perjanjian hibah daerah dengan Pemerintah Aceh, maka tahapan Pilkada ditunda.

Baca juga : Muliakan Bulan Penuh Keberkahan, Bank Mandiri Berbagi Makanan dan Takjil Ramadan

“Setelah ada keputusan resminya, baru bisa diketahui apakah Pilkada di Aceh digelar 2022 atau 2024. Hingga kini kami belum tahu dan masih menunggu keputusan resminya,” tandasnya.

Sebelumnya, 9 partai politik (parpol) baik nasional maupun lokal Aceh sepakat agar Pilkada di Aceh dapat digelar 2022. Hal itu sebagai bentuk dukungan atas keputusan KIP Aceh yang menetapkan Pilkada Aceh tahun depan.

KIP Aceh menetapkan tahapan dan jadwal Pilkada di Aceh 2022 dalam Keputusan Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021.

Baca juga : Semoga Produksi Beras Kita Melimpah Hingga Akhir 2021

Menurut keputusan KIP itu, tahapan Pilkada Aceh akan dimulai 1 April 2021 dan pemungutan suara dijadwalkan 17 Februari 2022. Keputusan itu dibacakan Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dalam rapat pleno yang berlangsung tertutup.

Meski peluang Pilkada Aceh akan terlaksana pada 2022 sangatkecil, tapi 9 parpol itu berharap dapat diselenggarakan tahun depan dengan alasan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Sembilan parpol itu adalah Partai Aceh (PA), Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Daerah Aceh (PDA). [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.