Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Robert Kardinal Minta Pemerintah Tak Sembarangan Mekarkan Papua

Senin, 15 Maret 2021 21:22 WIB
Peta Papua/ilustrasi (Foto: Istimewa)
Peta Papua/ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi X DPR Robert J Kardinal menyoroti rencana pemekaran daerah dalam revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua). Politisi Partai Golkar ini menghargai niat pemerintah untuk melakukan pemekaran sejumlah wilayah di Papua dalam rangka memperpendek rentang kendali dan pelayanan pemerintahan sekaligus mempercepat proses pembangunan sehingga menjangkau masyarakat hingga ke pelosok. Namun, dia berpesan agar pemekaran itu tidak dilakukan sembarangan.

"Kita bukan tidak setuju dengan pemekaran Papua. Tapi hendaknya dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan," terang anggota Dewan dari daerah pemilihan Papua Barat ini, Senin (15/3).

Robert mengingatkan keterkaitan Pasal 77 dalam UU Otsus Papua dan syarat-syarat pembentukan daerah otonom baru yang termaktub dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai syarat-syarat pembentukan Daerah Otonom Baru atau DOB. Kedua Undang-Undang itu pada dasarnya mensyaratkan bahwa setiap usulan DOB hendaknya berdasarkan masukan daerah. 

Baca juga : Ombudsman Minta Kemenkes Transparan Soal Vaksinasi

Khusus di Papua, konsultasi dengan rakyat yang wilayahnya akan dimekarkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP), dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, budaya, ekonomi, dan perkembangan di masa datang. "Pemerintah mestinya membuka ruang demokrasi itu sehingga terjadi dialog dengan masyarakat melalui DPRP sebagai lembaga legislatif atau perwakilan partai politik di daerah dan MRP sebagai lembaga representasi kultural," sarannya.

Dia mengingatkan, pemekaran tidak bisa dilakukan serampangan. Sebab, membutuhkan pembangunan dan fasilitas baru. Mulai dari pembangunan gedung pemerintahan, rumah jabatan untuk gubernur dan wagub, gedung DPRP dan MRP, yang tentunya membutuhkan biaya sangat besar. Persoalan lain, rekrutmen pegawai juga harus memperhatikan alokasi bagi Orang Asli Papua (OAP) yang diangkat untuk menduduki posisi dari kepala dinas, kepala bagian, hingga paling bawah.

"Jika kita salah mengatur dan me-manage rekrutmen pejabat dan PNS dapat menimbulkan kecemburuan sosial antara OAP dan masyarakat pendatang sehingga yang akhirnya berpotensi menimbulkan gesekan yang menjurus pada konflik," terang Robert.

Baca juga : JAPI Sebut Empat Kandidat Pengganti Moeldoko Sebagai KSP

Selain itu, Robert juga menyoroti revisi Pasal 34 terkait persentase Dana Otsus dari 2 persen menjadi 2,25 persen. Dia memandang, penmabagan ini menjadi paradoks. 

Di satu sisi, penambahan prosentase ini patut diapresiasi karena pemerintah pusat berkomitmen dan bertekad memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua. Tapi, di lain sisi, jika tidak dikelola dengan baik, mesti dana Dana Otsus besar, rakyat Papua tetap tidak memperoleh manfaat. Yang terjadi justru membuka peluang terjadinya korupsi Dana Otsus dan dana-dana pembangunan lainnya.

"Padahal, masalah Papua bukan hanya soal keuangan dan pemekaran wilayah, tetapi lebih daripada itu, Otsus merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan persoalan Papua. Artinya, kebijakan Otsus adalah upaya upaya negara untuk terjadinya rekonsiliasi dan memperkokoh keutuhan NKRI," pungkas Robert. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.