Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Forum Aspirasi Konstitusi Jimly Asshiddiqie mempunyai harapan terhadap pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke depan. Jimly bilang ada semangat ingin perubahan dari banyak senator.
"Saya rasa itu masuk akal saja. Tapi selanjutnya, saya serahkan ke mekanisme yang berlaku," ujar Jimly dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Penataan MPR, DPR, DPD di Masa Depan di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara 5 Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (29/7/24).
Selain itu, Jimly mengatakan, bahwa amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, adalah sebuah keniscayaan. Saat ini, kata dia, sudah dilakukan perubahan kelima.
"Apalagi, semakin lama semakin banyak kekurangan yang dirasa ada pada UUD 1945, termasuk pelaksanaan sistem demokrasi yang diterapkan sekarang," tutur Jimly.
Mantan Ketua MK ini meminta kepada masyarakat tidak boleh anti perubahan, karena amandemen itu adalah suatu keniscayaan.
Apalagi, usia konstitusi yang dipakai saat ini sudah relatif cukup untuk dilakukan penyempurnaan.
Dia mengingatkan bahwa penyempurnaan, itu bukan berarti kembali kepada UUD 1945 sebelum perubahan.
Baca juga : Pengamat: Pemilihan Ketua DPD Hak Para Senator
Penyempurnaan adalah perbaikan dari UUD yang dipakai sekarang untuk diperbaiki.
"Kita tidak boleh menatap kebelakang, memakai UUD yang lama, harus memandang ke depan, memperbaiki apa yang ada saat ini untuk disempurnakan," ungkap Jimly.
Sedangkan pasal apa saja yang perlu diperbaiki, menurut Jimly itu perlu didiskusikan secara matang.
Termasuk, menyangkut penguatan lembaga DPD, tidak boleh dilakukan dengan tergesa-gesa, tapi harus dengan pertimbangan matang.
Yang penting, kata Jimly, DPD jangan sampai mengganggu, apalagi mengambil alih kewenangan yang selama ini sudah dimiliki DPR.
Kalau itu bisa dijaga, kata dia, niscaya penguatan lembaga legislatif melalui amandemen konstitusi bisa diwujudkan.
"Minimal oleh MPR periode yang akan datang," kata Jimly.
Baca juga : Pileg Dan Pilpres Dipisah Makin Banyak Yang Dukung
Di tempat sama, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menegaskan, sejak diamandemen pada era Reformasi, UUD 1945 nyaris berusia seperempat abad.
Sejak itu, banyak kelamahan yang ditemukan muncul dari UUD NRI 1945 hasil empat tahap perubahan.
Karena itu, tidak berlebihan jika saat ini berbagai kalangan meminta UUD NRI 1945 hasil perubahan, itu segera disempurnakan.
Salah satu alasan yang membuat UUD NRI 1945 perlu disempurnakan, menurut Fadel, adalah kebutuhan melakukan penguatan terhadap lembaga MPR, DPR dan DPD.
MPR misalnya, sejak UUD mengalami empat tahap perubahan, tugas dan kewenangannya berkurang secara signifikan.
"MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, tidak bisa mengeluarkan ketetapan yang mengikat ke luar, juga tidak memiliki kewenangan membuat garis besar haluan negara, seperti sebelumnya," terang Fadel.
Menurut Fadel perubahan itu menimbulkan efek yang besar. Hilangnya GBHN misalnya, membuat arah pembangunan nasional menjadi tidak jelas.
Baca juga : Diisi Figur Baik, Dukungan Terhadap Pimpinan DPD Pro Perubahan Terus Mengalir
Akibatnya, proses pembangunan tak memiliki arah yang pasti, maju mundur tidak memiliki kejelasan.
Selain kelembagaan MPR, UUD 1945 kata Fadel juga terlalu kecil memberikan tugas dan wewenang kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dan itu membuat kehadiran DPD belum memberikan kontribusi yang signifikan kepada proses pembangunan daerah.
Akibatnya, banyak daerah yang memandang sebelah mata atas kehadiran anggota DPD.
"Itulah sebagian kecil kelemahan yang kami rasakan ada pada UUD NRI 1945 hasil empat tahap perubahan," sebut mantan Gubernur Gorontalo ini.
Karena itu, kata pimpinan MPR dari unsur DPD ini akan lebih baik jika penataan ulang dan penguatan lembaga legislatif, baik MPR, DPR maupun DPD, itu dilakukan melalui amandemen konstitusi.
"Minimal bisa dimulai pada periode MPR yang akan datang," tutup Fadel.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya