Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Persib Siap Ukir Sejarah di ACC 2026/27
- Dedi Kusnandar Doakan Timnas Indonesia Juara
- Magnitudo Gempa Hari Ini Di Sumba Tercatat Yang Terbesar Dalam Sepekan Terakhir
- Harry Kane Puji Lini Serang Inggris Usai Hancurkan Kroasia 7-0
- Gagal Emas di Asian Games, Bintang/Sofyan Langsung Kejar Tiket Olimpiade
Sebelumnya
Ia pun meminta masyarakat korban pinjol ilegal untuk segera melapor kepada pihak berwajib. Pada saat yang sama, LaNyalla meminta polisi responsif dan bertindak cepat meneruskan laporan masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tersebut.
Baca juga : Ketua DPD Minta Pemprov Aceh Tindak Tegas Calo PNS
Dari data yang dihimpunnya, hingga Oktober 2021, Polri mencatat 370 laporan terkait kejahatan pinjol Ilegal. LaNyalla sendiri menilai, hal itu adalah fenomena gunung es. Jumlah kasus yang sebenarnya bisa jadi sangat banyak.
Baca juga : Pemda Jangan Tunda Pembangunan Jalan
"Namun masyarakat korban pinjaman online ilegal memilih untuk tidak melapor karena dirasa setelah melapor tidak ada jalan keluar yang dapat ditempuh atas permasalahan yang mereka alami," ungkap LaNyalla.
Baca juga : Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat. Tindak tegas itu, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya