Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas lembaga pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sebab, menurut LaNyalla, lembaga pinjol ilegal tersebut secara nyata telah merugikan dan membuat susah masyarakat.
Baca juga : Ketua DPD Minta Pemprov Aceh Tindak Tegas Calo PNS
"Saya mendukung penuh Polri untuk secepatnya menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang sangat merugikan masyarakat," tegas LaNyalla, di sela-sela reses di Jawa Timur, Rabu (13/10).
Senator asal Jawa Timur itu menilai, pinjol ilegal saat ini nyaris tak terkendali. Diperkirakan jumlahnya mencapai ratusan lembaga.
Baca juga : Pemda Jangan Tunda Pembangunan Jalan
Mereka tak kenal lelah menyasar masyarakat. Baik melalui SMS, maupun telepon. Korban pinjaman online ilegal ini sudah sangat banyak dan bahkan mengalami tindak kekerasan.
"Awalnya mereka (pinjol) menawarkan pinjaman mudah tanpa agunan dengan durasi pengembalian yang cepat. Setelah itu, lalu menteror jika nasabah lambat atau tidak mampu membayar," tuturnya.
Baca juga : Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Dari informasi yang diterimanya, selain meneror, mereka juga melakukan ancaman disertai kekerasan yang telah banyak memakan korban. "Tentu hal ini sangat meresahkan dan harus segera ditindak tegas," imbau mantan Ketua Umum PSSI ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya