Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hukum Mati Predator Seks

Jumat, 14 Januari 2022 06:47 WIB
BUDI RAHMAN HAKIM
BUDI RAHMAN HAKIM

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana hukuman mati bagi penjahat kelamin sudah lama mengemuka. Namun, hingga saat ini, tiada yang bernyali mengimplementasikan dalam hukum acara. Banyak alasan pros dan kons yang membuat pelaksanaannya tertunda-tunda.

Pembicaraan mengenai hukuman mati juga terkesan hanya maju mundur. Sekadar wisata diskursus hukum atau hanya sebagai kegenitan intelektual kaum pakar hukum. Tidak ada yang benar-benar bernyali memberi batas waktu pelaksanaan gagasan tersebut.

Baca juga : Varian Baru Dan Bisnis Karantina

Para aktivis Hak Asasi Manusia juga tak pernah ada yang benar-benar serius melakukan ikhtiar legislasi hukuman mati. Apalagi mendorong agar segera dilakukan simulasi pelaksanaanya. Hanya muter-muter kata saja, bahkan cenderung mementahkan atas nama HAM.

Hukuman mati terus mengemuka sebagai respons terhadap krisis moral di masyarakat kita. Baik para penegak dan para pesakitan, tidak menunjukkan tanda-tanda adanya efek jera dan atau takut dengan hukum ini. Konstruksi konsekuensi hukum tindak pidana yang ada tak menggentarkan mereka.

Baca juga : Tahun Baru, Harga Baru Sembako

Predator seks, para penjahat kelamin, masih merajalela. Kasus demi kasus terungkap dan masih marak. Di kota, juga daerah. Kekerasan seks maupun terselubung. Semuanya telah merugikan tatanan moral utamanya generasi mendatang. Dan negara harus pintar dan kuat menghadapi para penjahat seks yang sering berkedok agama.

Negara harus terus memperkuat SDM (Sumber Daya Manusia) yang pintar, tangguh dan berkarakter. Terlalu banyak yang harus dijaga negara agar masyarakat terlindung dari para predator.

Baca juga : Evaluasi 2021 Dan Refleksi 2022

Oleh karenanya, harus ada upaya preventif dari setiap stakeholders pendidikan agar tidak meluas praktik kejahatan seksual. Mencegah para predator seks lebih dari memberantas. Berangkat dari sini, simulasi pelaksanaan eksekusi hukum mati patut dicoba. Semata agar negeri terbebas dari para perusak generasi mendatang. (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.