Dark/Light Mode

Vonis Mati Koruptor Kapan?

Rabu, 15 Februari 2023 04:50 WIB
BUDI RAHMAN HAKIM
BUDI RAHMAN HAKIM

RM.id  Rakyat Merdeka - Keberanian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo mengundang decak kagum banyak kalangan. Majelis Hakim PN Jaksel dianggap sangat berani dan mampu menjawab dahaga keadilan yang dirasakan masyarakat.

Memang, Sambo tidak bisa langsung dieksekusi mati atas vonis itu. Sambo masih bisa mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), yang jumlahnya tidak lagi dibatasi. Dalam proses itu, juga masih ada peluang Sambo mendapat keringan.

Terlepas dari semua itu, vonis berani yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel tetap mengagumkan. Majelis Hakim tak memandang status Sambo yang merupakan mantan jenderal polisi bintang 2. Yang jadi fokus Majelis Hakim adalah perbuatan kejam yang dilakukan Sambo.

Baca juga : Ironi Yang Telanjur Biasa

Kita berharap, keberanian yang ditunjukkan Majelis Hakim PN Jaksel ini bisa ditiru para hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Agar para koruptor, yang menjarah uang rakyat, juga bisa dijatuhi vonis hukuman mati.

Selama ini, para koruptor, yang disebut sebagai pelaku kejahatan luar biasa, malah sering mendapat hukuman ringan. Sejak KPK berdiri sampai sekarang, belum ada koruptor yang dihukum mati. Paling banter hukumannya seumur hidup. Itu pun jumlahnya masih bisa dihitung jari. Di antaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, dalam para terpidana kasus Jiwasraya.

Malah, ada koruptor dengan kasus luas bisa, mendapat hukuman ringan. Seperti mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, yang mengkorupsi dana bansos Covid-19. Juliari hanya divonis 12 tahun penjara. Lalu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang hanya divonis 9 tahun penjara.

Baca juga : Politisi Kompor

Celakanya, selain vonis ringan, hukuman mereka juga sering disunat. Contohnya Edhy Prabowo. Dia baru saja mendapatkan potongan hukuman dari Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) menjadi 5 tahun saja. Alasannya, Edhy disebut telah berbuat baik selama menjadi menteri.

Bukan itu saja, kini koruptor juga berhak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Akibatnya, banyak koruptor yang hanya menjalani hukuman separuh dari vonis yang dijatuhkan hakim. Sungguh miris dan tidak menghasilkan efek jera.

Dengan adanya vonis mati bagi Sambo, seharusnya para Majelis Hukum Pengadilan Tipikor, terpacu. Jangan mau kalah. Sebab, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Kita juga berharap, di MA juga bisa terlahir kembali sosok seperti Artidjo Alkostar, yang sangat “bengis” ke koruptor. Di tangan Artidjo, banyak koruptor yang hukumannya diperberat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.