Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Perlukah koruptor dihukum mati?
Pertanyaan “abadi” itu hidup lagi menyusul tuntutan hukuman mati terhadap Benny Tjokrosaputro, di pengadilan Tipikor, kemarin.
Benny terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Kerugian negara: Rp 22,7 triliun. Ini baru tuntutan jaksa di pengadilan Tipikor. Belum vonis hakim.
Baca juga : Menunggu Kabar Suka Cita
Dalam kasus lain, kasus korupsi di Jiwasraya, yang juga melibatkan Direktur PT Hanson International ini, vonisnya sudah dijatuhkan. Benny divonis seumur hidup dalam kasus yang merugikan negara Rp16 triliun itu.
Apakah dalam kasus Asabri, Benny akan mendapat vonis yang sama seperti di Jiwasraya, atau lebih ringan, atau sesuai tuntutan jaksa, hukuman mati? Menarik ditunggu.
Lepas dari kasus apa pun, kalau pertanyaan “perlukah hukuman mati untuk koruptor” diajukan ke Menko Polhukam Mahfud MD, dia akan menjawab: iya, perlu.
Baca juga : Ginjal Rakyat, Wajah Kita
“Kalau saya jadi presiden, itu hukuman mati bagi koruptor harus diberlakukan tanpa syarat,” tegas Mahfud beberapa tahun lalu.
Dalam beberapa tahun ini, sudah banyak yang menjalani hukuman mati di Indonesia. Kasusnya; narkoba, terorisme, dan pembunuhan berencana. Untuk kasus korupsi, belum ada.
Kembali, perlukah hukuman mati untuk kasus korupsi, apalagi kalau korupsinya mega skandal atau jumbo? Pasti menuai pro-kontra.
Baca juga : Satunya Kata Dan Perbuatan
Yang menolak, beragumen: hukuman mati bertentangan dengan HAM, terutama hak untuk hidup. Hanya Tuhan yang berhak menghidupkan dan mencabut nyawa manusia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.