Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Seluruh fraksi di DPR setuju untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan itu akan dikirim ke Presiden. Kalau Presiden mengirim surat balasan dan menyatakan setuju: KPK dalam bahaya.
Tapi kita yakin 100 persen, bahkan 1.000 persen, Presiden tidak akan mengirim surat tanda setuju ke DPR. Haqqul yakin.
Kenapa? Presiden pasti tidak ingin melemahkan KPK, karena revisi UU KPK berpotensi melemahkan KPK. Presiden pasti ingin KPK kuat, pasti ingin memberantas korupsi, siapa pun pelakunya, dimana pun, kapan pun.
Presiden tentu ingin menyejahterakan rakyatnya dengan memastikan bahwa harga-harga tidak akan mahal karena ekonomi biaya tinggi akibat korupsi. Lagi pula, Presiden sudah tidak ada beban di periode keduanya. Plong. Tidak akan tersandera oleh parpol atau fraksi-fraksi DPR. Kalau pun ada yang menawarkan barter politik, dengan apa pun, untuk memuluskan revisi ini, Presiden pasti tidak tergoda. Pasti ditolak. Yakin.
Baca juga : Senin Besok, Perluasan Ganjil Genap Resmi Diterapkan di DKI Jakarta
Karena itu, Presiden pasti akan menjawab “tidak!” terhadap rencana mengubah UU KPK.
Keyakinan kita kenapa Presiden pasti menolak revisi UU KPK, juga karena Presiden sudah membaca dan merasakan getaran kekhawatiran yang disampaikan KPK. Surat kekhawatiran itu sudah dikirim ke Presiden.
Menurut KPK, adad beberapa pasal yang berisiko melumpuhkan KPK. Dia antaranya:
Pertama, KPK akan berada di bawah pemerintah pusat. Misalnya, di bawah kementerian atau lembaga tertentu.
Baca juga : Takut Cedera, CR7 Diparkir
Kedua, penyadapan dipersulit dan dibatasi karena harus melalui persetujuan Dewan Pengawas. Dewan pengawas dipilih DPR.
Ketiga, para penyelidik dan penyidik hanya berasal dari Polri.
Keempat, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Kelima, kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan. Seperti kewenangan pelarangan ke luar negeri, meminta keterangan perbankan, menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi, serta meminta bantuan Polri dan Interpol.
Baca juga : KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak
Keenam, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN, dipangkas. Kita yakin, Presiden pasti menolak revisi UU KPK. Kita juga yakin, DPR akan memilih lima calon pimpinan KPK yang akan memperkuat KPK, pimpinan yang akan memberantas korupsi tanpa pandang bulu atau lembaga. Karena, sebaga wakil rakyat, DPR pasti sangat mendengar suara rakyat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya