Dark/Light Mode

Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Ditolak

Selasa, 30 Juli 2019 11:03 WIB
Mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen (Foto: Istimewa)
Mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen akhirnya ditolak.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

"Permohonan yang diajukan tentang penetapan tersangka, serta penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Oleh karena itu, permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Hakim Achmad Guntur.

Baca juga : PSG Vs Inter Milan, Duel Tanpa Bintang

Dalam gugatannya, pengacara Kivlan Zen menyoroti dasar penangkapan terhadap kliennya. Mereka menduga, ada kesalahan administrasi yang dilakukan saat penangkapan.

“Intinya, kami mohon kejelasan, apakah administrasi praperadilan sudah benar atau belum,” kata pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Salah satu yang dipermasalahkan pihak Kivlan adalah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut para kuasa hukum, ada kesalahan administrasi dalam penggunaan SPDP yang digunakan sebagai dasar penangkapan terhadap Kivlan.

Baca juga : Catat Sejarah, Egy Maulana Akan Main di Liga Eropa

Tonin menjelaskan, SPDP Kivlan baru diterima kliennya beberapa hari usai penangkapan. Tonin menyebut penangkapan terhadap kliennya, berdasarkan SPDP orang lain.

Kivlan pun dilaporkan ke Polda Metro terkait kepemilikan senjata api. Ia lalu diperiksa pada Rabu (29/5) sore, setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka makar.

Saat diperiksa itulah, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api, hingga akhirnya ditahan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.