Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak

Kamis, 15 Agustus 2019 20:18 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap restitusi pajak PT WAE. PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer untuk mobil merek jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, kelima tersangka itu adalah Komisaris PT WAE Darwin Maspolim; Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Yul Dirga; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno; Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT  WAE, M. Naim Fahmi. 

Baca juga : Sore Ini KPK Umumkan Tersangka Kasus Restitusi Pajak

"Tersangka DM (Darwin Maspolim) pemilik saham PT. WAE diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk YD (Yul Dirga), HS (Hadi Sutrisno), JU (Jumari) dan MNF (M. Naim Fahmi) agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar," ungkap Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).

Atas perbuatannya Darwin sebagai pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Tahanan Tangan Kanan Eks Bupati Labuhan Batu

Sementara itu empat orang lainnya selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal, melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 

ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga : KPK Pertimbangkan Justice Collaborator Untuk Bowo Sidik Pangarso

KPK menyesalkan terjadinya suap dan kongkalikong Tim Pemeriksa Pajak dengan wajib pajak. Semestinya, ujar Saut, pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat. 

Namun dalam perkara ini, pembayaran pajak direkayasa sedemikian rupa. Alih-alih perusahaan sebagai wajib pajak membayar pajak ke negara, dalam kasus ini justru negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar pada perusahaan. "Praktik seperti ini pasti mencederai hak masyarakat yang telah sadar membayar pajak untuk pembangunan," sesal Saut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.