Dark/Light Mode
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
RM.id Rakyat Merdeka - Semangat untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), untuk sementara “terhambat”. Masih butuh waktu. Tidak bisa segera.
Baca juga : Hukuman Mati: Menunggu KPK
Pemerintah, kemarin, memutuskan untuk membentuk tim terlebih dahulu. Tim bentukan Menko Polhukam ini akan mengkaji, apakah UU yang dinilai mengandung beberapa “pasal karet” yang multitafsir tersebut akan direvisi atau tidak.
Baca juga : Pilkada 2024 Dan Panggung Rakyat
Artinya, bisa saja UU tersebut tidak direvisi. Hanya memperkuat dan memberi arahan yang jelas serta lebih tegas untuk pelaksanaannya di lapangan. Misalnya, membuat Pedoman Pelaksanaan. Ada rambu-rambunya. UU-nya tak disentuh. Tetap seperti semula. Tak ada revisi. Atau, bisa juga UU tersebut akan direvisi. Tapi tidak merevisi 9 pasal yang dinilai karet oleh publik. Cuma dua atau tiga pasal saja. Terbatas dan selektif.
Baca juga : Biaya Mahal Polarisasi
Jadi, perjalanannya masih panjang. Tim ini akan bekerja tiga bulan. Bisa sampai Mei. Kalau pun nanti sudah ada kesimpulan, masih harus dibicarakan lagi dengan DPR. Kalau DPR tidak setuju, wassalam. Tidak jadi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.