Dark/Light Mode

Hukuman Mati: Menunggu KPK

Minggu, 21 Februari 2021 06:30 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Statusnya : Menunggu KPK. Kalau KPK menerapkan pasal “hukuman mati”, maka dua menteri yang tersangkut kasus korupsi di tengah pandemi, bisa dituntut mati. Kalau tidak, ya tidak bisa. Sulit. Hakim tidak bisa memvonis hukuman mati.

Ibaratnya, kalau memasak sayur asam jangan berharap matangnya jadi sate ayam. Tidak nyambung. Jadi, sekarang, menarik menunggu sikap dan langkah KPK. Apakah KPK akan menerapkan Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor? “Pertarungannya” di sini.

Baca juga : Pilkada 2024 Dan Panggung Rakyat

Tuntutan mati terhadap Mensos Juliari Batubara dan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dicuatkan Wakil Menkumham Edward O.S. Hiariej. Dia menilai keduanya layak dituntut hukuman mati.

Yang menarik, Wakil Menkumham “berani” mewacanakan hukuman mati terhadap Juliari Batubara, kader PDIP, sama dengan Menkumham Yasona Laoli. Itu dari sudut pandang politik. Kalau dari sisi hukum, apalagi Edward Hiariej adalah guru besar hukum, tentu saja itu tidak ada hubungannya. Hukum tegak lurus.

Baca juga : Biaya Mahal Polarisasi

Wacana hukuman mati ini memunculkan pro-kontra. Yang tidak setuju, mengusulkan hukuman seumur hidup saja. Ada juga yang memberi masukan supaya menggunakan pasal pencucian uang dan dimiskinkan saja.

Ada pula yang menyarankan supaya KPK tidak menuntut mati, tapi maksimalkan saja pengungkapan kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus diusut. Tegas, transparan, tanpa pandang bulu. Apalagi nama-nama yang dinilai belum dimaksimalkan itu sudah banyak diungkap. Nyaris terang benderang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.