Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pemalsu Pelat TNI Yang Ngaku Adik Jenderal
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabotabek
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Suami Belum Ditahan, Istri Korban KDRT Datangi Komnas HAM
Senin, 31 Januari 2022 22:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Chrisney Yuan Wang yang mengaku sebagai istri Direktur Klub Basket Pacific Caesar, The Irsan Pribadi Susanto, mendatangi Komnas HAM. Didampingi dua orang tim kuasa hukumnya, ibu dari 3 orang anak ini mencari keadilan atas kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.
"Sudah, tadi sudah menghadap Pak Beka (Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM)," ujar Chrisney kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Senin (31/1).
Kuasa hukum Chrisney, Patrisius Paur Riberu menuturkan, respons Komnas HAM positif. Dalam waktu secepatnya, pihaknya akan membuat pengaduan tertulis.
"Lengkap dengan lampiran bukti-bukti yang relevan sebagai fakta pendukung atas pengaduan tersebut sesuai yang diminta," beber Patrisius.
Baca juga : Tabrakan Beruntun Di Prapanca, 7 Kendaraan Rusak, 3 Orang Luka
Lawyer yang akrab disapa Patris itu menuturkan, kliennya mengalami kekerasan fisik dan psikis dari suaminya sejak 12 Mei 2021. Ibu tiga anak itu, ditinju di wajah.
"Laporan Polisi dilakukan hari itu juga oleh korban dengan nomor laporan LP-B/293/V/RES.I.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim," bebernya.
Dalam prosesnya, Penyidik Subdit IV Reknata Polda Jatim telah memberitahukan hasil penyelidikan dan/atau penyidikan dalam bentuk SP2HP kepada korban selaku pelapor.
"Dari SP2HP ke-7 dan ke-8 dapat diketahui bahwa berkas perkara hasil penyidikan penyidik telah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Pihak Kejaksaan, selain dinyatakan terlapor Sdr. The Irsan Pribadi Susanto disebutkan sebagai Tersangka," terang Patrisius.
Baca juga : Bantu Rumah Kemasan, MBJ Dorong Pengembangan UMKM Batanghari Leko Sumsel
Penyidik, kata dia, juga telah melakukan pemanggilan terhadap Tersangka Sdr. The Irsan Pribadi Susanto untuk diserahkan ke JPU pada tanggal 6 Januari 2022.
Namun yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penundaan pelaksanaan tahap 2 menjadi hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 karena sedang sakit. Tapi, meski sudah lewat dari tanggal yang diajukan tersangka, hingga kini dia belum juga ditahan.
"Karena itulah, kemudian korban menghubungi penyidik Polda Jatim untuk menanyakan perkembangan kasusnya," ungkapnya.
Penyidik, kata Patirs mengaku penundaan pelimpahan tahap 2 terjadi lantaran adanya Surat Resmi dari Komnas HAM terkait proses mediasi.
Baca juga : Dipertimbangkan, Pembatasan Kedatangan Dari Luar Negeri
"Tapi Komnas HAM justru meminta tersangka menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung," bebernya.
Chrisney sendiri percaya, polisi akan bertindak presisi untuk mengusut kasus yang menimpanya itu "Di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat ini, kami percaya, siapa pun pelaku kekerasan terhadap perempuan akan ditindak secara presisi," tegasnya.
Dengan sejumlah bukti yang ada, dia berharap polisi segera menahan tersangka sehingga bisa dilakukan pelimpahan tahap 2 kepada pihak kejaksaan. Dengan begitu, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dapat segera dilakukan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya