Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa mukim di tahanan terhadap tiga tersangka kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Senin (15/4).
Ketiganya adalah anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, Indung dari unsur swasta, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari mulai 17 April sampai 26 Mei 2019 untuk tiga tersangka suap bidang pelayaran antara Pilog dengan HTK dan penerimaan lain terkait jabatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (15/4).
Baca juga : Diperpanjang, Masa Tahanan Petinggi Krakatau Steel
Pengangkutan itu untuk kepentingan distribusi pupuk Pilog. Bowo Sidik Pangarso dan Indung, diduga bertindak sebagai penerima. Sedangkan Asty Winasti, diduga sebagai pemberi.
Dalam konstruksi perkara kasus itu dijelaskan, pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal HTK sudah dihentikan. Terdapat upaya agar kapal-kapal HTK dapat digunakan kembali, untuk kepentingan distribusi pupuk Pilog.
Untuk merealisasikan hal tersebut, HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso. Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dllakukan nota kesapahaman (MoU) antara Pilog dengan HTK. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Baca juga : Dapat Libur Panjang, Warga Jepang Bingung
Bowo diduga meminta fee kepada HTK atas biaya angkut yang diterima, sejumlah 2 dolar AS per metrik ton. Diduga, Bowo telah 6 kali bertransaksi di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK. Total uang yang diterimanya berjumlah Rp 221 juta dan 85.130 dolar AS.
Uang yang diterima itu diduga telah diubah menjadi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu, sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta.
Selanjutnya, KPK pun mengamankan 84 kardus yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang itu diduga dipersiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019. Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya