Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Sekretariat Bersama Aremania menuntut aparat penegak hukum kembali menetapkan tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter Aremania pada 1 Oktober 2022.
Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Djoko Tritjahjana, mengatakan, saat ini baru 6 orang yang menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Timur.
Berkas penyidikannya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dikhawatirkan hanya berhenti di enam tersangka saja.
Menurutnya, tujuan Aremania menggugat ingin memastikan penetapan tersangka secara keseluruhan. Terutama yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan yang menyebabkan meninggalnya 135 nyawa dan ratusan lainnya luka-luka.
Baca juga : Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Jadi 135, Ini Pesan Habib Syakur Ke PSSI
“Setelah berkas dikirim ke kejaksaan, masih ada waktu 14 hari bagi mereka untuk mengkaji. Maka, ada potensi perjuangan kami ini akan berhenti di enam tersangka saja, kami tidak ingin hal itu terjadi,” kata Djoko dilansir laman resmi Aremania, Kamis (27/10).
“Di lapangan sudah sangat jelas, pelaku-pelaku keamanan di sana jelas-jelas berkontribusi terhadap munculnya banyak korban itu.”
Djoko menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum. Tujuannya ada tambahan tersangka berikutnya.
Menurutnya, tim hukum Aremania Menggugat akan mengirimkan surat kepada pihak ekstrernal. Pihak-pihak yang akan disurati itu antara lain Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Ombudsman, Irwasum, dan Komnas HAM.
Baca juga : Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tahan Ketua Panpel Arema FC
“Harapannya, mereka bisa melakukan pengawasan yang menyeluruh, sehingga proses peradilan tidak cuma berhenti di enam tersangka. Kita butuh pihak-pihak eksternal yang mampu mengawal dengan benar untuk mewujudkan keadilan sebenar-benarnya,” imbuhnya.
Ditambahkannya, di sini Aremania Menggugat tidak mau berbicara tentang institusi polisi yang tidak baik, melainkan bicara soal proses hukum. Apa pun proses hukum yang terjadi, jika ada kejanggalan pihaknya perlu menyikapinya.
“Kalau kasus ini dipaksakan selesai secara hukum hanya dengan enam tersangka itu, tentu masyarakat Malang akan kecewa. Sebab, dari video-video yang beredar, kasus ini tidak hanya dilakukan enam orang, apalagi mereka cuma memerintahkan. Bagaimana dengan pelaku di lapangannya?” sambungnya.
Sejauh ini, Djoko masih percaya kepada pihak-pihak eksternal yang akan dikirimi surat. Namun, ketika tak ada respons dan perkembangan, maka bukan tak mungkin surat juga akan dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca juga : Kawal Tagedi Kanjuruhan, Aremania Bikin Sekretariat Bersama
“Kami meminta pertanggungjawaban kepada oknum-oknum atau orang-orang yang telah melakukan kesalahan dalam pekerjaannya di stadion,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya