Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor Ke Mabes Polri
Jumat, 18 November 2022 10:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Meski kasus Tragedi Kanjuruhan sudah ditangani pihak kepolisian, keluarga korban tampaknya masih belum puas. Bersama tim hukum Aremania, keluarga para korban bakal mengajukan laporan polisi model B ke Mabes Polri, Jumat (18/11).
Anggota Tim Hukum Aremania, Ahmad Agus Muin mengatakan, ada tiga pasal yang mereka pakai untuk menjerat terlapor. Hanya saja, nama-nama terlapor belum disebutkannya secara rinci.
Baca juga : Satgas Transformasi Rampungkan Tugas, Iwan Bule Mau Lapor Jokowi
Pasal-pasal yang diajukan Tim Hukum Aremania antara lain ada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Satu lagi, ada Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yakni kekerasan terhadap anak-anak.
“Ada tiga klaster laporan yang kami sampaikan kepada Mabes Polri nantinya. Ada pasal pembunuhan, pasal pembunuhan berencana, dan pembunuhan terhadap anak-anak,” kata Agus.
Baca juga : Demi Korban Tragedi Kanjuruhan, Skuad Arema Siap Bangkit
Agus menambahkan, selain pasal-pasal tadi, laporan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ini juga menargetkan adanya penambahan tersangka baru. Sejauh ini, kasus tersebut baru menyeret tiga tersangka dari sipil dan tiga lainnya dari aparat kepolisian.
“Hari ini apakah tiga orang aparat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sudah mencerminkan nilai keadilan bagi 135 korban? Saya rasa tidak. Ada banyak lainnya, seperti Kapolres Malang saat itu, Kapolda Jawa Timur saat itu, dan para eksekutor yang belum ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Baca juga : Kalau Ada Hakim Nakal, Silakan Lapor KY
“PSSI juga layak (jadi tersangka), karena mereka penyelenggara sepak bola yang menyebabkan kekacauan sistem keamanan.”
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya