Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Liga 1 Indonesia
Acungkan Jari Tengah, Ofisial Persikabo Didenda Rp 25 Juta
Kamis, 16 Maret 2023 09:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Gegera mengacungkan gestur jari tengah ke lawan, seorang pengurus klub Persikabo 1973 didenda Rp 25 juta oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Keputusan Komdis PSSI dibuat pada 15 Maret 2023. Ada 3 hal yang diputuskan terkait 3 klub Liga 1 yakni Persikabo, Bhayangkara FC dan Persib Bandung.
Baca juga : Tony Sucipto Gondok Persija Nggak Bisa Ditonton The Jakmania
Budi Setiawan, Ofisial Persikabo 1973 didena saat laga Persikabo 1973 kontra Bali United FC pada 3 Maret 2023. "Jenis Pelanggarannya menunjukkan gestur jari tengah kepada tim lawan. Hukumannya sanksi denda Rp25.000.000," demikian bunyi hasil keputusan Komdis PSSI, Rabu (15/3).
Selain itu, Komdis juga menghukum Nurhidayat HH, pemain Bhayangkara FC saat pertandingan PSS Sleman Vs Bhayangkara FC pada 6 Maret 2023. Jenis Pelanggarannya melakukan tekel keras kepada pemain lawan (serious foul play) serta mendapatkan kartu merah langsung.
Baca juga : Sore Ini Lawan Persis, Singo Edan Siap Putus Tren Negatif
"Hukumannya tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan sejak keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat; denda Rp10.000.000."
Sementara Persib Bandung didenda pada pertandingan lawan Persik Kediri pada 8 Maret 2023. Jenis Pelanggarannya dalam 1 pertandingan mendapatkan 5 kartu kuning. "Hukuman sanksi denda Rp50.000.000."
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya