Dark/Light Mode

Silakan Pecat Ten Hag, Tapi Man United Kudu Bayar Rp 289 M

Kamis, 2 November 2023 05:28 WIB
Pelatih Erik Ten Hag. (Foto : Ist)
Pelatih Erik Ten Hag. (Foto : Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Manchester United (MU), Erik Ten Hag terus memanas meski manajemen telah memutuskan akan tetap mempertahankannya.

Terbaru, soal alasan keengganan manajemen memecat pria asal Belanda itu yang disebut bakal berdampak kerugian ratusan milyar bagi klub berjuluk Setan Merah tersebut.

Baca juga : Irfan Jaya Siap Hadapi Mantan Klubnya

Diketahui, skenario pemecatan Erik Ten Hag mulai bermunculan setelah hasil negatif diraih MU sejak awal musim 2023/2024.

Dari 10 laga di Premier League, MU sudah 5 kali kalah, dan tergolong tampil kurang mentereng di kompetisi lain. Sebab, dari tiga laga awal Liga Champions, MU baru menang sekali dan dua kali kalah.

Baca juga : Bayern Munchen Vs Man United, Kane Ingatkan Serangan Setan Merah

Tapi, posisi Ten Hag masih terbilang aman karena manajemen klub berjanji untuk memberi dukungan ke pelatih agar bisa memperbaiki hasil.

Keputusan itu didasari efek buruk yang bakal diterima klub andai nekat memecat Ten Hag di awal musim. Efek buruk lainnya, MU bakal mengalami kerugian finansial jika nekat memecat Ten Hag.

Baca juga : Ketua Melanesian Youth Forum Tanggapi Catatan Sinis Keputusan MSG

Sebab, Ten Hag saat ini masih terikat kontrak hingga 30 Juni 2025, sehingga The Red Devils harus siap membayar jaminan gaji jika memutus kontrak.

Dikutip dari π˜›π˜©π˜¦ 𝘚𝘢𝘯, Rabu (1/11), nilai pemecatan Ten Hag dari sisa kontraknya bisa mencapai 15 juta pounds (sekitar Rp 289,8 miliar). Jumlah itu belum termasuk kompensasi untuk staf sang pelatih yang ikut terdampak.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.