Dark/Light Mode

Seenaknya Tentukan Kuota Rokok, Den Yealta Rugikan Negara Rp 296,2 Miliar

Jumat, 11 Agustus 2023 19:50 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, perbuatan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Den Yealta, telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sebab, cukai yang seharusnya didapat dari rokok, jadi tidak masuk ke kocek negara.

"Perbuatan tersangka DY tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 296, 2 miliar," ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8).

Dia menyebut, Den Yealta seenaknya membuka keran kuota rokok dari ketentuan yang ditetapkan.

Baca juga : Atur Penentuan Kuota Rokok, Eks Kepala BP FTZ Tanjungpinang Terima Rp 4,4 Miliar

Asep menyebut, pada 2015, Ditjen Bea dan Cukai telah mengirimkan surat resmi perihal evaluasi penetapan barang kena cukai (BKC) ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Isinya antara lain teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan, termasuk BP Tanjungpinang.

Sebab, kuota rokok di tahun 2015 melebihi dari yang seharusnya. Sesuai ketentuan, besaran kuota rokok hanya sebesar 51, 9 juta batang. Namun yang diterbitkan sebesar 359, 4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen.

"Selama DY menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota," bebernya.

Baca juga : Deal, Barca Lepas Kessie Ke Al Ahli Dengan Mahar Rp 209 Miliar

Asep mengungkapkan, Den Yealta sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar.

"Namun, secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi di antaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang," bebernya.

Selain itu, Den Yealta juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok, sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Kemudian, ada jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran," jelas Asep.

Baca juga : Korupsi Pengadaan Truk Di Basarnas Rugikan Negara Puluhan Miliar

Kebijakan Den Yealta tersebut, telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.

"Atas tindakannya tersebut, DY menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya," tandas Asep.

Den Yealta disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.