Dark/Light Mode

DPR Soroti Tunggakan Honor Panpel Asean Games 2018

Kamis, 9 Juli 2020 19:34 WIB
Rapat soal tunggakan honor panitia pelaksana Asean Games 2028 di Ruang Rapat Komisi X, DPR RI, Jakarta, Kamis (9/7). (Foto: Istimewa)
Rapat soal tunggakan honor panitia pelaksana Asean Games 2028 di Ruang Rapat Komisi X, DPR RI, Jakarta, Kamis (9/7). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Perwakilan Panpel INASGOC pada 18 Februari 2020 pernah menemui pihak BPKP. Dari pertemuan tersebut BPKP bersedia mengubah reviu dengan berdasarkan bukti baru yang diberikan Kemenpora. Namun upaya-upaya yang dilakukan Panpel INASGOC untuk memberikan bukti-bukti baru selalu menemui hambatan.

Bahkan, keinginan untuk bertemu Menpora, Zainuddin Amali yang disampaikan melalui surat pada tanggal 6 April 2020, hingga kini belum terwujud.  

Insentif Bonus Tak Jelas Kisah tak kalah trenyuh justru terjadi terkait pemberian insentif bonus kepada seluruh personel yang berjasa mensukseskan Asian Games 2018. Bonus yang dilontarkan Wakil Presiden RI (2014-2019), Jusuf Kalla saat acara pembubaran Panitia Pelaksana INASGOC, 19 Desember 2018, hingga dua tahun belum jelas rimbanya.  

Baca juga : Resa Aditya Sambut Baik Penundaan Final Piala Asia U-16

Padahal dasar hukum, surat persetujuan dari lembaga tinggi negara, dan alokasi dana, yang sama sekali tidak menggunakan APBN, sudah tersedia. "Dasar hukumnya, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1684 Tahun 2015 di pasal 6, ayat 1 dan 2, lalu dua surat persetujuan dari Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.

Sedangkan alokasi dana sudah tersedia di BLU LPDUK yang mengelola dana-dana sponsor atau non APBN. Tapi, setelah dua tahun, masih belum dibayarkan," tuturnya.  

Ia menambahkan, bahkan dalam surat persetujuan dari Setwapres ditetapkan besaran insentif bonus sebanyak 2 (dua) kali honorarium bulanan.

Baca juga : Di Tengah Pandemi, Kinerja IHSG Terus Menguat

"Pendanaannya bersumber dari Pendapatan Rupiah Murni yang dikelola Satuan Kerja Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (Satker BLU-LPDUK) Kemenpora selama periode penyelenggaraan Asian Games tahun 2018." Bunyi surat persetujuan Setwapres bertanggal 8 Januari 2019 itu.  

Bahkan, Surat Plt Dirjen Anggaran yang dikeluarkan pada 8 Juli 2019 juga sudah menyetujui penggunaan Saldo Awal BLU LPDUK tahun 2019 dan menegaskan Menpora selaku Pengguna Anggaran untuk menggunakan saldo awal tersebut untuk pembayaran bonus yang total berjumlah Rp 14,8 Miliar.  

Gagalnya bonus dibayarkan karena adanya Tanggapan atas Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa pemberian bonus kepada perorangan (Panitia Pelaksana Asian Games 2018) tidak sesuai dengan Pasal 30 Permenpora no: 1684/2015 tentang Persyaratan Pemberian Penghargaan Olahragawan kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragawan, dan Organisasi Olahraga. Oleh karenanya, Tim Jaksa Pengacara Negara mengusulkan agar ada revisi Permenpora tersebut.  

Baca juga : DPR Minta Anggaran Sektor Pertanian Tidak Dipotong

Namun ternyata dasar hukum legal opinion Tim Jaksa Pengacara Negara itu tidak tepat dan kurang teliti. Karena di Pasal 34 Permenpora No:1684/2015 jelas-jelas dinyatakan bahwa perseorangan berhak menerima penghargaan. Pasal 34 ayat (1) berbunyi: "Penghargaan berbentuk bonus berupa uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat diberikan sebagai pembinaan kepada lembaga pemerintah/swata, organisasi olahraga, atau perseorangan yang berjasa dalam memajukan olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional"  

Hingga kini, usaha eks Panpel INASGOC 2018 dan juga Kemenpora untuk meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mengubah pendapat hukum (legal opinion) berdasarkan pasal yang sesuai, masih menemui jalan buntu. [WUR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.