Dark/Light Mode

Menkumham : Pemanfaatan Sistem IT Mudahkan Pendaftaran KI dan Berantas Pungli

Jumat, 17 Juli 2020 16:38 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly di acara Penyerahan Sertifikat Merek Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Tahun 2020 di Aula Oemar Seno Aji, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan (17/7). (Foto : Istimewa)
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly di acara Penyerahan Sertifikat Merek Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Tahun 2020 di Aula Oemar Seno Aji, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan (17/7). (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menekankan pentingnya pemanfaatan sistem teknologi informasi dalam pelayanan masyarakat khususnya di bidang Kekayaan Intelektual (KI).

Yasonna mengatakan digitalisasi akan memudahkan Usaha Kecil Menengah untuk mengajukan permohonan KI-nya sehingga angka permohonan semakin meningkat.

“Meningkatnya permohonan merek dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak terlepas dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang selalu dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam proses permohonan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujar Yasonna pada Penyerahan Sertifikat Merek Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Tahun 2020 di Aula Oemar Seno Aji, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan (17/72020).

Baca juga : Klinik PHT Koto Panjang Masifkan Gerakan Bertani Ramah Lingkungan

Yasonna melanjutkan permohonan pelindungan KI sangat penting untuk negara yang ingin berkembang ekonominya. Dia mengatakan  menurut riset, negara yang banyak mendaftarkan kekayaan intelektualnya maka negara tersebut memiliki pertumbuhan ekonomi yang semakin maju. Sebaliknya negara yang semakin kecil pendaftaran KI-nya maka semakin kecil pertumbuhan perekonomiannya.

Sejalan dengan pernyataan itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan terjadi kenaikan omset usaha sebesar 33,60 persen terutama di sektor makanan dan minuman.

Oleh karena itu, Kemenkop UKM dan Kemenkumham bekerja sama memberikan kemudahan dan penyerderahanan proses untuk mendapatkan KI dan kebijakan afirmatif untuk UMKM. “Adapun jumlah fasilitasi HKI sejak 2015 sampai 2020 sebanyak 10.912 UMKM,” kata Teten pada kesempatan yang sama.

Baca juga : Bamsoet Serahkan Bantuan ke Petani dan Peternak Milenial

Kali ini, Kemenkumham menyerahkan sebanyak 118 sertifikat merek bagi UMKM. Dengan memajukan UMKM dapat menjadi penopang pemulihan ekonomi nasional. Mengingat sebelum pandemi Covid-19 melanda, UMKM tercatat memberikan kontribusi sebesar 60,3 persen dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. UMKM juga membuka 99 persen lapangan pekerjaan yang mampu menyerap 97 persen tenaga kerja.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan pihaknya berharap 20 persen dari 64,1 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia mendaftarkan pelindungan kekayaan intelektualnya.

 “Harapan kami, 20 persen saja mendaftarkan itu kita sudah merasa bahwa ada sebuah keberhasilan terhadap UMKM. Pemerintah memang harus mendorong pendaftaran HKI,” ujarnya.

Baca juga : BNI Lanjutkan Swab Test Gratis ke Denpasar dan Bandung

DJKI juga menargetkan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di masa pandemi dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi. Freddy mengatakan DJKI berharap dapat mengumpulkan PNBP sebanyak Rp700-800 miliar hingga akhir 2020. Tahun lalu, DJKI menargetkan PNBP sebesar Rp500 miliar.

“Sekarang pemeriksa (kekayaan intelektual) masih Working From Home (karena Covid), tapi ke depan mereka bisa working from anywhere,” kata Freddy.

“Ke depan loket fisik kalau saya sih sedang berfikir loket itu kita tutup saja. Menghindari face to face yang orang minta tolong dan lain sebagainya. Kami berkomitmen bebas pungli,” pungkasnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.