Dark/Light Mode

Posisi Ketum PSSI Panas Lagi

SOS : Pengangkatan Gusti Randa Ilegal

Rabu, 20 Maret 2019 06:44 WIB
Gusti Randa. (Foto : istimewa)
Gusti Randa. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengangkatan Gusti Randa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menggantikan Joko Driyono dinilai ilegal alias tidak sah. Pengangkatan itu melanggar ketentuan dalam Statuta PSSI.

Gusti Randa diangkat berdasarkan surat keputusan (SK) yang ditandatangani Jokdri, panggilan akrab Joko Driyono, setelah digelar rapat Executive Committee (Exco), Selasa (19/3/2019). “Itu mau-maunya PSSI saja yang suka membuat sensasi dan kontroversi. Pengangkatan Gusti Randa menjadi Plt Ketua Umum PSSI ilegal karena tidak sesuai dengan Statuta PSSI,” ungkap Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali, kemarin.

Jokdri sendiri adalah Plt Ketua Umum PSSI yang menggantikan Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri dalam Kongres PSSI di Bali, 20 Januari 2019. Jokdri ditunjuk Edy karena ia Wakil Ketua Umum PSSI yang senior, dibandingkan dengan Wakil Ketua Umum PSSI lainnya, Iwan Budianto. Namun, Jokdri kemudian menjadi tersangka pengrusakan barang bukti terkait perkara match fixing (skandal pengaturan skor pertandingan), sehingga ia menyerahkan kursinya kepada Gusti Randa.

Baca juga : GP Nasdem: PSI Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

Menurut Akmal, seharusnya yang ditunjuk menggantikan Jokdri adalah Iwan Budianto, bukan Gusti Randa yang hanya angota Exco atau Komite Eksekutif biasa, sebagaimana 12 anggota Exco lainnya. “Seharusnya Iwan Budianto, karena dia satu-satunya Wail Ketua Umum PSSI setelah Jokdri ditunjuk menjadi Plt Ketua Umum,” jelas Akmal.

Ia lalu merujuk ketentuan Pasal 39 ayat (6) Statuta PSSI yang berbunyi, “Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya”.

“Jokdri, yang saat itu Wakil Ketua Umum PSSI dengan usia tertua langsung menggantikan Edy Rahmayadi. Kini, setelah Wakil Ketua Umum PSSI tinggal satu-satunya, yakni Iwan Budianto, mestinya Iwan Budianto ini yang menjadi Plt Ketua Umum,” tegas Akmal.

Baca juga : 4 Mantan Bupati Lawan 5 Juara Bertahan

Ia juga merujuk ketentuan lain dalam Statuta PSSI, yakni Pasal 40 ayat (6) yang berbunyi, “Apabila Ketua Umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, Wakil Ketua Umum akan mewakilinya sampai dengan Kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih Ketua Umum yang baru, jika diperlukan.”

Status Plt Ketua Umum yang disandang Gusti Randa, lanjut Amal, bertambah ilegal karena yang menandatangani SK pengangkatannya hanya Jokdri, bukan seluruh anggota Exco yang masih ada. “Seharusnya seluruh anggota Exco yang masih ada tanda tangan semua, bukan hanya Jokdri,” paparnya.

Disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) Statuta PSSI, Exco PSSI berjumlah 15 orang, terdiri atas 1 Ketua Umum, 2 Wakil Ketua Umum, dan 12 Anggota. Saat ini sedikitnya dua anggota Exco sudah tidak aktif, yakni Johar Lin Eng yang ditahan polisi karena terlibat match fixing, dan Hidayat yang mengundurkan diri dan kemudian menjadi tersangka match fixingpula.

Baca juga : Politisi Nasdem : Impor Pangan Urusan Perut, Nggak Bisa Ditunda-tunda

Status Jokdri sendiri, lanjut Akmal, bila ditilik dari aturan Federation of International Football Association (FIFA), pun ilegal sebagai Plt Ketua Umum PSSI. FIFA Diciplinary Code bagian 9 mengatur tanggung jawab klub dan asosiasi, yang melarang pengurus klub atau federasi terlibat kasus hukum.

Menurut Akmal, semestinya Jokdri tak perlu mengangkat Plt Ketua Umum PSSI baru, melainkan cukup konsentrasi menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) saja yang sudah diputuskan Exco pada 19 Februari 2019. “Mestinya Jokdri konsentrasi saja pada penyelenggaraan KLB, dengan segera minta rekomendasi ke FIFA,” tandasnya. [IPL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.