Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek Dinas PUPR

Kronologis Penangkapan Bupati Pakpak Bharat

Minggu, 18 November 2018 23:14 WIB
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (jaket biru tua, jins biru), ketika tiba di Gedung KPK, Minggu (18/11) sore. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (jaket biru tua, jins biru), ketika tiba di Gedung KPK, Minggu (18/11) sore. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Buntut operasi tangkap tangan (OTT) Minggu (18/11) dini hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021, Remigo Yolando Berutu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali, dan seorang pihak swasta bernama Hendriko Sembiring.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, semalam, Ketua KPK Agus Rahardjo membeberkan kronologi penangkapan Remigo Cs. Eks Ketua LKPP itu menuturkan, pada Sabtu (17/11), KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi di kediaman Remigo yang berada di Kota Medan.

Baca juga : Bupati Pakpak Bharat Resmi Tersangka

Mendengar informasi itu, tim komisi antirasuah bergerak. Mereka langsung meringkus Remigo di kediamannya pada pukul 23.55 WIB. Ketika itu, Remigo baru saja menerima uang Rp 150 juta dari David.

“Uang itu dimasukan ke dalam tas kertas,” ungkap Agus. Dalam konferensi pers, penyidik KPK yang mengenakan balaclava alias penutup muka ala ninja menunjukkan barang bukti itu. Setelah menangkap Remigo, tim KPK bergerak menuju rumah Hendriko Sembiring, pihak swasta yang diduga menyuap Remigo, yang juga terletak di Kota Medan.

Baca juga : Jokowi Ogah Bantu Bupati Pakpak Bharat

Hendriko diamankan pukul 01.25 WIB. Setelah itu, sekitar pukul 04.00 WIB, KPK menuju ke rumah S yang menjabat sebagai pegawai honorer di Dinas PU Kabupaten Pakpak Bharat. S diamankan di rumahnya di Kota Medan.

Tim KPK juga mengamankan dua orang di Jakarta. Satu orang adalah ajudan Remigo, berinisial JBS yang diamankan di wilayah Mess Pakpak Bharat, Jakarta Selatan, pada pukul 02.50 WIB. Sementara seorang lagi adalah RP, dari pihak swasta. RP diamankan di rumahnya, daerah Pondok Gede, pada pukul 06.00 WIB.

Baca juga : Bupati Pakpak Bharat Yang Diciduk KPK, Punya Harta Rp 54 M

“Terhadap empat orang yang diamankan di Kota Medan, tim KPK melakukan pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, setelah itu pada Minggu, keempatnya diterbangkan ke Jakarta dan tiba sekitar pukul 14.30 WIB di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Agus.

Setelah diperiksa lebih dari setengah hari, KPK melepaskan empat nama terakhir. Hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun Agus memastikan, KPK masih mengembangkan kasus tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.