Dark/Light Mode

Pemerintah Teken Tapera Untuk Rumah Bersubsidi

Kamis, 4 Juni 2020 17:08 WIB
KHAIRIZAL ANWAR / RM
Suasana perumahan subsidi di Kawasan Tajur Halang, Kab Bogor, Jawa Barat, (4/6). Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Suasana perumahan subsidi di Kawasan Tajur Halang, Kab Bogor, Jawa Barat, (4/6). Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.