Dark/Light Mode

Asisten Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara

Kamis, 4 Juni 2020 16:56 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa mantan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Miftahul Ulum, usai menjalani sidang tuntutan yang digelar secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6). Orang kepercayaan Imam Nahrawi ini, dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsider enam bulan, karena terbukti terlibat suap sebesar Rp 26,5 miliar, sebagai commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) selama rentang waktu sejak 2014-2018.
Terdakwa mantan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Miftahul Ulum, usai menjalani sidang tuntutan yang digelar secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6). Orang kepercayaan Imam Nahrawi ini, dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsider enam bulan, karena terbukti terlibat suap sebesar Rp 26,5 miliar, sebagai commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) selama rentang waktu sejak 2014-2018.