Dark/Light Mode

Pemeriksaan STRP di Stasiun Kereta Kota Tangerang

Senin, 12 Juli 2021 15:14 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Petugas saat memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di hari pertama penerapan di Stasiun Kota Tangerang, Senin (12/7/21). Selama PPKM Darurat mulai hari ini masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukkan surat STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat dan perusahaan esensial dan kritikal.
Petugas saat memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di hari pertama penerapan di Stasiun Kota Tangerang, Senin (12/7/21). Selama PPKM Darurat mulai hari ini masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukkan surat STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat dan perusahaan esensial dan kritikal.