Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) bersama Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan Sumiyati (kanan), menyampaikan keterangan pers, di Gedung KPK Merdah Putih, Jakarta, Kamis (15/8), hasil penyelidikan penanganan perkara dugaan suap Restitusi Pajak PT. WAE. Hasil penyidikan tersebut KPK menetapkan lima tersangka yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP-PMA III), Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Yul Dirga, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, di Kantor (KPP-PMA III) Hadi Sutrisno, Pemilik PT. WAE Darwin Maspolim, Ketua Tim Penasehat Pajak PT.WAE Jumari dan Anggota Tim Penasehat Pajak PT. WAE Naim Fahmi, terkiat suap sebesar Rp1,8 Milyar agar menyetujui pengajuan Restitusi Pajak PT.WAE sebesar Rp.5,03 Milyar (2015) dan Rp.2,7 Milyar (2016).