Dark/Light Mode

Mantan Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Dituntut Enam Tahun Penjara

Rabu, 13 Mei 2020 22:26 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan (kiri),  mengikuti sidang tuntutan secara virtual melalui Video Konference (Vicon), di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (13/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Dolly Pulungan dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara, karena terbukti menerima suap sebgai pelicin persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia. 
Terdakwa mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan (kiri),  mengikuti sidang tuntutan secara virtual melalui Video Konference (Vicon), di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (13/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Dolly Pulungan dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara, karena terbukti menerima suap sebgai pelicin persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.