Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pertamina Hulu Energi OSES Lepas Liar 6.502 Ekor Tukik Di Pulau Seribu
- Kadin Dorong UMKM Naik Kelas Hingga Mampu Tembus Pasar Global
- Hore, Ada Penambahan Produksi Gas Dari EMP Bentu Dari Proyek BCP Seng
- Kemenkominfo Sampaikan Perkembangan Pembangunan IKN Kepada Masyarakat Manado
- Laba Bersih Tembus 43 Miliar, GMFI Catatkan Kinerja Moncer Di Kuartal l 2024
Mantan Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Dituntut Enam Tahun Penjara
Rabu, 13 Mei 2020 22:26 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
![Terdakwa mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan (kiri), mengikuti sidang tuntutan secara virtual melalui Video Konference (Vicon), di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (13/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Dolly Pulungan dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara, karena terbukti menerima suap sebgai pelicin persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia. Terdakwa mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan (kiri), mengikuti sidang tuntutan secara virtual melalui Video Konference (Vicon), di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (13/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Dolly Pulungan dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara, karena terbukti menerima suap sebgai pelicin persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
Tags :
Foto Lainnya