Dark/Light Mode

Kader PDIP Saeful Bahri Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Kamis, 28 Mei 2020 16:47 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Tersangka kader PDIP Saeful Bahri (kanan), mengikuti sidang pembacaan vonis, via Video Conference (Vicon), yang disiarkan melalalui layar di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/5). Saeful Bahri divonis dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti terlibat menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan orang kepercayaan sekaligus bekas anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, agar meloloskannya Harun menjadi anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Tersangka kader PDIP Saeful Bahri (kanan), mengikuti sidang pembacaan vonis, via Video Conference (Vicon), yang disiarkan melalalui layar di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/5). Saeful Bahri divonis dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti terlibat menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan orang kepercayaan sekaligus bekas anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, agar meloloskannya Harun menjadi anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.