Dark/Light Mode

M Syarial Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 20 September 2021 20:40 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa Walikota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial, usia menjalani sidang pembacaan vonis, secara virtual terhubung dari Pengadilan Negeri Medan dengan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (20/9/2021). Kader Partai Golkar ini divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ke penyidikan.
Terdakwa Walikota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial, usia menjalani sidang pembacaan vonis, secara virtual terhubung dari Pengadilan Negeri Medan dengan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (20/9/2021). Kader Partai Golkar ini divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ke penyidikan.