Dark/Light Mode

DPR Sahkan RUU Otsus Papua

Kamis, 15 Juli 2021 16:12 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) menyampaikan pandangan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) disaksikan Azis Syamsudin (kiri) dan Rahmat Gobel (kedua kanan) pada Rapat Paripurna DPR Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/7). DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua. RUU ini akan mengubah 19 pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tersebut. Tiga pasal di antaranya merupakan usulan pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) menyampaikan pandangan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) disaksikan Azis Syamsudin (kiri) dan Rahmat Gobel (kedua kanan) pada Rapat Paripurna DPR Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/7). DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua. RUU ini akan mengubah 19 pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tersebut. Tiga pasal di antaranya merupakan usulan pemerintah.