Dark/Light Mode

DPR Terima Surpres RUU IKN

Rabu, 29 September 2021 16:10 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri), Menteri Sekretariat Negara Pratikno (kanan) dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memberikan keterangan pers usai menerima Surat Presiden terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/9). RUU Ibu Kota Negara terdiri dari 34 pasal dan 9 bab yang berisi visi ibu kota negara, pengorganisasian, penggunaan, hingga pembiayaannya.
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri), Menteri Sekretariat Negara Pratikno (kanan) dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memberikan keterangan pers usai menerima Surat Presiden terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/9). RUU Ibu Kota Negara terdiri dari 34 pasal dan 9 bab yang berisi visi ibu kota negara, pengorganisasian, penggunaan, hingga pembiayaannya.