Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
YLPK Jatim Buktikan Asbes Semen Bergelombang Dan Rata Tidak Sebabkan Asbestosis
Senin, 24 Maret 2025 07:30 WIB
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim) telah melakukan pengawasan dan pembuktian di lapangan terkait adanya framing pemberitaan di media cetak maupun online yang menyebutkan bahwa serat asbes dapat menyebabkan penyakit asbestosis. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa isu tersebut tidak terbukti kebenarannya.
YLPK Jatim telah melakukan penelitian terhadap 100 (seratus) responden dari populasi di 31 kecamatan di Kota Surabaya dengan mengambil sampel dari 17 kecamatan dan 18 kelurahan. Hasil klarifikasi dan penelitian tersebut menunjukkan bahwa bahan serat asbes tidak memiliki dampak negatif atau berbahaya terhadap kesehatan manusia atau konsumen pengguna produk serat asbes.
Bahkan, penggunaan produk serat asbes dinyatakan aman bagi konsumen selama rata-rata lebih dari 30 tahun sebagai atap dan plafon rumah tinggal.
Tidak berhenti di situ, YLPK Jatim juga melakukan eksperimen pengujian paparan serat asbes di udara dari enam titik lokasi pengambilan sampel. Hasilnya menunjukkan bahwa kadar serat asbes di udara masih berada di bawah 0,1 (nol koma satu) NAB (Nilai Ambang Batas) berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, dengan menggunakan metode SNI 16-7059-2004.
Identifikasi serat asbes putih Chrysotile (+) diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor 035/LAB/03/2025, tertanggal 14 Maret 2025, yang dilakukan oleh Laboratorium Pusat Higiene Perusahaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Hasil uji yang dilakukan oleh Laboratorium Pusat Higiene Perusahaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta tersebut tidak jauh berbeda dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Unit Pelaksana Teknis Keselamatan Kerja.
Kesimpulannya, kadar asbes yang diukur pada tujuh titik lokasi penelitian masih berada di bawah 0,1 NAB yang diperkenankan sesuai dengan Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pengujian Kadar Debu Total Lingkungan Kerja Nomor LHU.0013/II/2025, tertanggal 7 Maret 2025.
Pengambilan sampel udara di 13 titik dilakukan di halaman parkir Museum NU, Jl. Gayungsari Timur No. 35, Surabaya, pada 26 Februari 2025. Proses ini disaksikan oleh instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Dinas Kesehatan Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, UPT Perlindungan Konsumen Jawa Timur, serta perwakilan dari NGO lingkungan dan NGO kesehatan.
Pengawasan ini dilakukan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 30, yang mengatur pengawasan peredaran barang dan/atau jasa di tengah masyarakat.
Sebagai lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, YLPK Jatim menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan, Pengawasan, Penyelenggaraan, dan Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
YLPK Jatim berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat konsumen mengenai jaminan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan produk berbahan serat asbes.
Hal ini sesuai dengan hak-hak normatif konsumen sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 huruf c UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menyatakan bahwa salah satu hak normatif konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.
Berdasarkan hasil klarifikasi kepada produsen asbes, penelitian terhadap 100 responden, serta pengujian oleh dua laboratorium, YLPK Jatim menyimpulkan bahwa produk serat asbes putih Chrysotile tidak terbukti menyebabkan penyakit asbestosis sebagaimana yang diberitakan dalam isu negatif terkait penggunaan produk serat asbes.
Tags :
Video Lainnya