Dark/Light Mode

Adies Kadir: Golkar Kaji Putusan MK yang Jadi Polemik di Masyarakat

Kamis, 24 Juli 2025 20:08 WIB

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir, mengungkapkan bahwa Partai Golkar saat ini sedang mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XII/2024 terkait Pemilu Serentak 2029. Putusan tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Hari ini, Golkar sedang melakukan kajian yang dipimpin Bu Christina Aryani selaku Ketua Bidang Kajian Hukum. Sebab, putusan ini menjadi polemik di masyarakat, kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga partai politik. Bahkan ada yang menilai putusan MK ini inkonsisten,” ujar Adies kepada wartawan usai menjadi keynote speaker dalam diskusi publik bertajuk Quo Vadis Pemilu Indonesia? Dampak Putusan No. 135/PUU-XII/2024 Terhadap Pemilu Serentak 2029, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (24/7).

Diskusi tersebut dimoderatori oleh Christina Aryani dan menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Prof. Dr. Mahfud MD, Prof. Dr. Valina Singka, serta Dr. Arteria Dahlan.

Adies menyoroti pernyataan Mahfud MD, yang merupakan mantan Ketua MK, bahwa memang terdapat inkonsistensi dalam putusan MK. “Bahkan Arteria Dahlan menyampaikan pandangan yang lebih ekstrem. Ini menarik, dan kami di Bidang Hukum dan HAM akan menyimpulkan hasil diskusi ini sebagai bahan pertimbangan Partai Golkar dalam menyikapi putusan tersebut,” jelasnya.

Politisi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI ini menyebut bahwa diskusi tersebut menjadi tahap awal untuk mendengarkan pandangan para ahli. “Ini baru proses awal. Kami mendengarkan dulu para pakar,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Mahfud MD mengkritik putusan MK yang dinilai banyak pihak kurang tepat. “Menurut saya, MK sudah terlalu jauh masuk ke ranah teknis yang bukan kewenangannya. Putusan itu tidak tepat dan tidak konsisten. Tapi karena sudah final dan mengikat, maka perlu dilakukan rekayasa konstitusional, artinya diatur sedemikian rupa agar tetap bisa dilaksanakan tanpa melanggar konstitusi,” tuturnya.

Mahfud juga mengaku telah mengusulkan lima solusi alternatif yang bisa ditempuh. “Namun, MK tetap harus diberi sinyal bahwa putusan ini telah menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.

Sementara itu, Arteria Dahlan menegaskan bahwa dirinya menghormati putusan MK, namun tetap perlu ada evaluasi. “Kami berharap MK berhenti melakukan akrobat hukum, baik dari sisi yuridis, sosiologis, maupun historis. Ini adalah putusan yang keliru. Soal menjaga konsistensi, itu tanggung jawab MK sendiri,” ujarnya.

Arteria juga mengajak masyarakat untuk kembali membaca seluruh putusan MK sejak Putusan No. 14 Tahun 2013 tentang Pemilu Serentak. “Perlu diketahui, bukan DPR atau pemerintah yang minta pemilu serentak di 2024, tapi MK sendiri yang mengusulkan,” tandasnya.

 

Video: Edy Burnama

Editor: Hendrawan K. Wijaya