OJK Selamatkan Dana Masyarakat Rp 376,8 M
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai penipuan jasa keuangan. Hasilnya, lembaga pengawas itu telah menyelamatkan dana masyarakat sebesar Rp 376,8 miliar.
OJK melalui Indonesia Anti Scam Cente
Senin, 20 Oktober 2025 06:35 WIB