Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hindari Penipuan Jasa Keuangan

OJK Wajibkan Pelaku Industri Gelar Edukasi

Jumat, 2 September 2022 07:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perlindungan konsumen terhadap berbagai produk di Sektor Jasa Keuangan (SJK) terus ditingkatkan. Caranya, dengan menggenjot edukasi demi mengerek pemahaman masyarakat.

Aturan tersebut masuk dalam Peraturan OJK (POJK) baru Nomor 6/POJK.07/2022, yang sebelumnya POJK Nomor 1/ POJK.07/2013 Perlindungan Konsumen di Jasa Keuangan.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menegaskan, dalam aturan baru tersebut, PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan.

Baca juga : Korsel Masuk 3 Besar Negara Tujuan Pekerja Migran Indonesia

Karena, menurutnya, kebanyakan kasus penipuan jasa keuangan terjadi karena masyarakat tidak mendapat informasi cukup mengenai produk dan layanan jasa keuangan. Karena itu, industri wajib menjelaskan karakteristik produk dana layanan jasa keuangan di masyarakat.

“Saya pernah ditanya ibu-ibu soal kripto, karena melihat isu di media sosial, padahal reksadana saja dia tidak paham. Makanya, ini yang harus dipahami, jangan sampai artis justru menawarkan ini itu, tetapi masyarakat tidak paham,” warning Sarjito dalam Journalist Class yang digelar OJK di Jakarta selama dua hari, Selasa-Rabu (30-31 Agustus) lalu.

Sarjito membeberkan, ada lima larangan yang harus dipenuhi PUJK. Pertama, tidak boleh memberikan data atau informasi pribadi konsumen ke pihak lain.

Baca juga : Lestari: Pembangunan Lingkungan Perlu Dukungan Aktif Generasi Muda

Kedua, dilarang mengharuskan konsumen setuju membagikan data atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan layanan yang mereka tawarkan.

Ketiga, dilarang menggunakan data atau informasi pribadi calon konsumen, yang permohonan penggunaan produk atau layanannya telah ditolak. Keempat, dilarang menggunakan data atau informasi calon konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan layanan.

Kelima, data atau informasi pribadi konsumen yang sudah mengakhiri perjanjian produk dan layanan tidak boleh digunakan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.