Dark/Light Mode
Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dituntut 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Rijatono Lakka terbukti memberi suap kepada Luk
Selasa, 6 Juni 2023 19:35 WIB
Apr 19th, 2023
Apr 14th, 2023
Jan 5th, 2023