Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar, Bos Tabi Bangun Papua Dituntut 5 Tahun Penjara
Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dituntut 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Rijatono Lakka terbukti memberi suap kepada Luk
Selasa, 6 Juni 2023 19:35 WIB