Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar, Bos Tabi Bangun Papua Dituntut 5 Tahun Penjara
Selasa, 6 Juni 2023 19:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dituntut 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Rijatono Lakka terbukti memberi suap kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua agar mendapat proyek di Bumi Cenderawasih.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/6).
Jaksa menilai, Rijatono Lakka bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga : Serahkan Bonus SEA Games Kamboja Rp 289 Miliar, Jokowi Ucapkan Selamat
Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan Rijatono dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Lalu, Rijatono tidak terus terang dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal meringankan yakni Rijatono dianggap bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," tutur jaksa.
Baca juga : Ada Rubicon Parkir Ditutupi Kain Hitam
Sebelumnya, Rijatono Lakka didakwa memberi suap Rp 35,4 miliar kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Jaksa mengatakan suap tersebut terdiri atas uang tunai Rp 1 miliar. Sementara Rp 34 miliar, dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset Lukas Enembe.
Berdasarkan uraian pemaparan jaksa, uang dan bantuan perbaikan aset yang diberikan Rijatono agar Lukas mengintervensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.
Lukas diminta untuk mengintervensi Gerius supaya perusahaan-perusahaan milik Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021.
Menurut Jaksa, intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman selama tahun 2018 sampai dengan 2021 berhasil membuat Rijatono Lakka memperoleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Proyek tersebut di antaranya, rumah jabatan tahap I dan II; belanja modal peralatan dan pengadaan meubelair; pembangunan rumah jabatan penunjang; peningkatan jalan Entop-Hamadi dan pengadaan modular operating theater serta rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi.
Kemudian, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi, Talud Venue Softball Dan Baseball Uncen; Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI; Pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI, dan pengaman pantai Holtekam.
Lukas Enembe sendiri baru akan menjalani persidangan pada Senin pekan depan, 26 Juni.
"Untuk perkara terdakwa Lukas Enembe, esuai penetapan majelis hakim akan disidang senin (12/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK, di PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (6/6).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya