Dark/Light Mode

KPK Kantongi Bukti Baru

Bertambah, Tersangka Kasus Suap Lukas Enembe

Rabu, 19 April 2023 07:30 WIB
Tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/4/2023). Rijatono Lakka pemeriksaan lanjutan untuk pengembangan kasus suap yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe, terkait pengerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).
Tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/4/2023). Rijatono Lakka pemeriksaan lanjutan untuk pengembangan kasus suap yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe, terkait pengerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus suap Lukas Enembe. Kedua tersangka dituduh ikut memberikan besel kepada Gubernur Papua nonaktif itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan perkara. Penyidik telah mengantongi bukti cukup. “Disimpulkan, ada dua tersangka baru yang diduga memberi suap,” ujarnya.

Namun Ali belum bersedia mengungkapkan identitas kedua tersangka itu. Alasannya, penyidik masih mendalami keterlibatan keduanya.

Baca juga : KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe

“Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup. Setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas dan pemilik PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebagai tersangka suap proyek.

Perkara Rijatono telah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam surat dakwaan perkaranya disebutkan Rijatono memberikan rasuah kepada Lukas melalui Frederik Banne, staf PT Tabi Bangun Papua kurun 2018 hingga 2021.

Baca juga : KPK Optimis Bisa Kembali Tersangkakan Bos Loco Montrado Siman Bahar

Uang tersebut diduga berasal dari kas PT Tabi Bangun Papua lantaran mendapat 12 proyek Pemprov Papua. Total nilai proyek Rp 110.469.553.936.

Sebagai imbalannya, Rijatono memberikan uang Rp1 miliar. Juga membangun dan merenovasi bangunan untuk Lukas.

Rinciannya, pembangunan Hotel Angkasa di Jalan S Condronegoro, Angkasa Pura, Jayapura Utara Rp 25,95 miliar; pembangunan tempat produksi ready mix atau beton curah di Jalan Genyem Sentani, Jayapura Rp 2,42 miliar; pembangunan dapur usaha katering di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, Rp 2,18 miliar.

Baca juga : KPK Buka Peluang Tetapkan Dito Mahendra Tersangka

Lalu, pembangunan rumah kos di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Ja yapura Rp 1,36 miliar; pembangunan rumah Macan Tutul di Jalan KRI Macan Tutul 10, Kelurahan Trikora, Jayapura Utara Rp 935.827.825.

Rijatono juga membiayai perbaikan truk dan alat berat untuk Lukas yang menelan biaya Rp 565 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.