MA Korting Hukuman Anang Latif Dari 18 Tahun Menjadi 10 Tahun
Mahkamah Agung (MA) kembali memberikan diskon hukuman bagi terpidana kasus korupsi. Kali ini, MA memberikan potongan pidana penjara mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dalam kasus korupsi proyek pembangunan proyek BTS 4G dari 18 tahun
Sabtu, 27 Juli 2024 06:10 WIB