Dark/Light Mode

Modus Pencucian Uang Eks Dirut BAKTI Kominfo

Beli Moge Hingga Rumah Pinjam Nama Kakaknya

Sabtu, 1 Juli 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Anang Achmad Latif mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung mendakwa Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dengan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerima keuntungan sebesar 5 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo tahun 2020-2022. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz)
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Anang Achmad Latif mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung mendakwa Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dengan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerima keuntungan sebesar 5 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo tahun 2020-2022. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anang Achmad Latif menangguk uang Rp 5 miliar dari proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi Informasi (Kominfo) itu menggunakan duit hasil korupsi untuk membeli sejumlah aset.

Untuk menyamarkan transaksi pembelian motor gede (moge), mobil mewah hingga rumah di kawasan elite, Anang meminjam nama kakaknya.

Baca juga : Beli Aset Pinjam Nama Teman Hingga Karyawan

Modus ini dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan yang dibacakanpada sidang Selasa, 27 Juni lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa menguraikan, Anang diketahui membeli sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN2022 seharga Rp 950 juta. Moge itu di­atasnamakan Tia Mutia Hasna.

Anang mentransfer uang mukapembelian moge sebesar Rp 50 juta ke rekening kakaknya. Selanjutnya, Tia melakukan pembayaran down payment (DP) kepada dealer PT Bumi Bangun Bersama pada 17 Februari 2022.

Baca juga : KPK Sita Rumah Mewah Di Pantai Indah Kapuk

Selang dua bulan, pada 29 April 2022, Anang menelepon Tia untuk memberitahukan telah mentransfer Rp 500 juta ke rekening Tia. Sang kakak diminta meneruskan dana itu kepada PT Bumi Bangun Bersama untuk pembayaran cicilan moge.

Cicilan pembayaran berikutnya pada 23 Agustus 2022. “Anang Achmad Latif kembali menghubungi Tia Mutia Hasna agar mentransfer ke rekening PT Bumi Bangun Bersama sebesar Rp 136.786.700,” beber JPU.

Anang juga meminjam nama Tia untuk membeli satu unit rumahdi Tatar Spatirasmi -Kota Baru Parahyangan Bandung pada April 2022. Rumah di kawasan elite itu dibeli seharga Rp 6.711.204.300.

Baca juga : Besok, KPK Kembali Panggil Dito Mahendra

Anang meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Tia untuk proses pembelian rumah. Juga meminjam rekening Tia untukpembayaran cicilan rumah.

Pada 20 Mei 2022, Anang menyuruh istrinya, Sakinah Juliani Utami mentransfer dana Rp 484 juta ke rekening Tia. Uang itu untuk pembayaran cicilan kepada developer PT Bela Parahiyangan Investindo.

Tia meneruskan dana ini ke rekening developer dalam dua ta­hap. Pada 20 Mei 2022 mentransfer Rp 300 juta. Sisanya, Rp 184 juta dikirim esok harinya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.