Dark/Light Mode

Konsorsium Terlambat Selesaikan Proyek BTS

Dirut BAKTI Minta Dendanya Dikurangi

Sabtu, 19 Agustus 2023 07:25 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym)
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym)

RM.id  Rakyat Merdeka - Konsorsium pelaksana pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dikenakan denda akibat terlambat menyelesaikan proyek. Seharusnya dendanya ratusan miliaran rupiah, namun dipangkas menjadi puluhan miliaran saja.

Adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat itu, Anang Achmad Latif yang meminta pengurangan denda.

Hal itu terungkap dari kesak­sian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan di sidang perkara ko­rupsi proyek BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca juga : Kemenkes Terima 91 Laporan Perundungan, 3 Dirut RS Kena Teguran Tertulis

“Denda awalnya Rp 346 miliar,terus kenapa jadi Rp 87 miliar?” ketua majelis hakim Fahzal Hendri menanyakan pengurangan denda mencapai Rp 259 miliar kepada Elvano.

“Jadi, pada saat saya dan tim menghitung denda, Pak Anang menghampiri kami menanyakan berapa besar nilai dendanya. Saya sampaikan kepada Pak Anang bahwa nilai dendanya Rp 300 (miliar) sekian. Lalu Pak Anang sampaikan bahwa itu terlalu besar bagi penyedia,” tutur Elvano.

“Perhitungan denda itu kan ada hitung-hitungannya. Apakah se­suai dengan hitung-hitungannyanggak?” cecar Hakim Fahzal.

Baca juga : Mantan Dirut BAKTI Sering Main Proyek

Elvano menjelaskan, jumlah denda Rp 346 miliar sesuai perhitungan dia dan timnya. Atas permintaan Anang, den­danya diminta diubah menjadi Rp 87 miliar.

“Itu berarti tidak sesuai denganaturan yang ditandatangani di kontrak?” tanya Hakim Fahzal. Elvano mengiyakan.

“Kalau keringanan sedikit nggakapa-apa, ini Rp 347 miliar menjadi 87 miliar dendanya,” sindir Hakim Fahzal.

Baca juga : Pejabat BAKTI Ngaku Terima Barang Mewah

“Sudah diterima denda itu?” lanjutnya bertanya.

Elvano mengatakan, konsor­sium telah membayar denda. Selanjutnya uang denda disetorkan ke kas negara.

Hakim Fahzal penasaran mengenai besaran denda masing-masing konsorsium itu. Elvano pun menjelaskan, “Masing-masing untuk paket 1 itu Rp 24 miliar, paket 2 itu Rp 21 miliar, paket 3 itu Rp 15 miliar, paket 4 itu Rp 10 miliar, paket 5 itu Rp 14 miliar. Total Rp 87 miliar.”
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.