Dark/Light Mode

Kasus Pencucian Uang Mantan Dirut BAKTI

Money Changer Terlibat Pembayaran Rumah...

Sabtu, 23 September 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Anang Achmad Latif (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/9/2023). (Foto: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Anang Achmad Latif (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/9/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo) Anang Achmad Latif memanfaatkan money changer untuk membayar pembelian rumah.

Modus pencucian uang itu terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Anang diketahui membeli satu unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan Bandung. Rumah mewah tipe 266 itu seharga Rp 6.711.204.300 itu dibelinya menggunakan nama Tia Mutia Hasna, kakak kandung Anang.

Baca juga : Ganjar Gelorakan Politik Melayani

Pemesanan dilakukan pada Maret 2022. Adapun pengikatan jual beli dilakukan pada 25 April 2022 memakai KTP dan NPWP Mutia Hasna.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menanyakan kebenarantransaksi ini kepada Yansa Sulastian, Legal PT Bela Parahyangan Investindo, pengembang perumahan Tatar Spatirasmi.

“Pembelinya Tia Mutia Hasna,” ungkap Yansa.

Baca juga : KAI Janji Perbaiki Dan Genjot Layanan LRT...

“Itu dibeli secara tunai atau kredit?” tanya Hakim Fahzal.

“Istilahnya tunai, Yang Mulia, cuma bertahap,” ujar Yansa.

Mutia Hasna melakukan tiga kali pembayaran yakni tanda jadi Rp 5 juta, uang muka Rp 1,3 miliar dan pelunasan sekitar Rp 5,3 miliar.

Baca juga : Kejagung Bakal Usut PT Sendawar Jaya

Adapun tahap pelunasannya dilakukan lewat sembilan kali dengan cara transfer ke PT Bela Parahyangan Investindo melalui dari beberapa pihak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.